Peraturan Guru Umum dan Guru Madrasah pada Kebijakan Pendidikan Nasional

Pembahasan peraturan guru madrasah atau guru sekolah tidak lepas dari posisi sebagai Tenaga Pendidik.

Guru memiliki peran penting dalam proses pendidikan sehingga Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melindungi guru umum dan guru madrasah dalam menjalankan tugasnya.


Dasar Hukum Guru Madrasah dan Guru Sekolah Umum

Payung hukum tertinggi bagi profesi guru baik di madrasah maupun sekolah umum adalah UUD 1945. Tugas negara adalah mencerdaskan anak bangsa.

Proses mencerdaskan anak bangsa memerlukan aktor utama yaitu guru. Guru yang menjadi garda terdepan untuk menyisipkan anak bangsa yang cerdas dan memiliki daya saing global.

Setelah itu, terbit berbagai peraturan perundangan-undangan yang mengatur guru secara umum.

Adapun peraturan perundang-undangan tersebut adalah

UU Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional mengalami perubahan terkait perundang-udangan tertinggi yaitu UU sistem pendidikan nasional.

Di Indonesia telah menerbitkan beberapa UU Sisdiknas antara lain

  1. UU 2 Tahun 1989. Undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional.
  2. UU 20 Tahun 2003. Setelah 14 tahun, terbit UU Sisdiknas terbaru menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989.

UU Guru

Selain UU Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah juga mengeluarkan UU khusus tentang guru. Regulasi tersebut tidak berdiri sendiri hanya guru, tapi digabung dengan dosen yaitu

  1. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang yang secara detail mengatur guru terutama sertifikasi profesi guru dan tunjangan profesi. Selama ini belum ada aturan tentang kesejahteraan para pendidik. Dengan adanya regulasi ini, Negara hadir untuk guru dan para pendidik lainnya.

Peraturan Menteri tentang Guru Sekolah secara Umum

Daftar regulasi guru secara umum dari Kementerian Pendidikan Nasional


Peraturan Menteri tentang Guru Madrasah

Daftar regulasi guru madrasah dari Kementerian Agama


Beban Kerja Guru Dan Dinamika Perubahannya

Pemerintah mengeluarkan aturan kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui peraturan atau keputusan menteri.

Berikut ini perkembangan perubahan regulasi beban kerja

  1. Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah versi 2012.
  2. Permendiknas 39 Tahun 2009 Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  3. Permendiknas 30 Tahun 2011 Perubahan Permendiknas 39 2009 Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah
  4. KMA No. 103 Tahun 2015 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
  5. KMA No. 890 Tahun 2019 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
  6. PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah
  7. SK MendikbudRistek No. 495 Tahun 2024 Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah
  8. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru

Yunandra Center Pusat Informasi Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam

Scroll to Top