BukuYunandra.com Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan bagian dari Panduan Lengkap Regulasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Tulisan ini mencoba menganalisa tiga hal penting yaitu pengertian dari perlidungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sistematika penulisan dan dampak terhadap madrasah, guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Cara memahami pengertian dari topik Permendikdasmen Nomo4 4 tahun 2026 dengan melihat pada ketentuan umum yang biasanya ada di pasal 1.
Tiga kata yang perlu pemahaman yaitu perlindungan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan
lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. - Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Dengan pengertian ketiga istilah tersebut, maka perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan adalah upaya melindungi PTK yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
4 Hal Mendapatkan Perlindungan
Sesuai dengan topik mengenai perlindungan, Permendikdasmen 4 Tahun 2026 Pasal 4 menjelaskan 4 hal yang mendapatkan perlindungan yaitu
- Hukum. Perlindungan hukum antara lain
- tindak kekerasan
- ancaman;
- diskriminatif;
- intimidasi; dan/atau
- perlakuan tidak adil,
- Profesi. Jenis perlindungan profesi antara lain
- pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- pelecehan terhadap profesi; dan/atau
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.
- Keselamatan dan kesehatan kerja. jenis perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap risiko:
- gangguan keamanan kerja
- kecelakaan kerja;
- kebakaran pada waktu kerja;
- bencana alam
- kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
- risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan
kerja.
- Hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan terhadap
- hak cipta
- hak milik industri.
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Permendikdasmen 4 Tahun 2026
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 dapat terlihat di bawah ini
Dampak Permendikdasmen Nomor 4 terhadap Guru Madrasah
Kehadiran Permendikdasmen tentang perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan memberikan angin segara bagi profesi guru madrasah.
Perubahan paradigma masyarakat terhadap dunia pendidikan yang terlihat tidak bisa bermitra dengan madrasah sering kali berujung pada proses hukum.
Terbitnya Permendikdasmen 4 tahun 2026 memberikan kepastian hukum akan posisi guru sebagai pendidik yang melakukan apapun atas dasar pendidikan.
Untuk mengetahui peraturan lainnya, silahkan buka: Kumpulan Regulasi Pendidikan Terbaru >>
Peraturan Terbaru
-
Peraturan Menteri
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tes Kemampuan Akademik






