Deskripsi
BukuYunandra.com PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru.
Peraturan Menteri PAN RB mempertimbangkan hal berikut:
- Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah
- Integrasi jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, guru dalam satu jabatan fungsional guru
Landasan Hukum Peraturan Fungsional Guru
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- 2. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perubahan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- 3. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 4. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan perubahan
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil - 5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- 6. PermenPANRB No. 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan perubahan
PermenPANRB No. 39 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - 7. PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Beberapa Istilah di peraturan
- 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 2. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PPK
- 3. Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- 6. Pejabat yang Berwenang (PyB) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.