Deskripsi
Keputusan Menteri Agama
Nomor 890 Tahun 2019
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Kemenag mengeluarkan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah dengan KMA No. 890 Tahun 2019 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik penggati KMA No. 103 Tahun 2015 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik.
Tiga Keputusan di KMA No. 890 Tahun 2019
KMA No. 890 Tahun 2019 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019 dan menetapkan 3 keputusan, yaitu
- KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
- Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik disusun dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku KMA No. 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Sistematika Penulisan Lampiran I Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Bab 1 Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pengertian Umum
Tugas Tambahan guru terdiri dari
a. Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK
b. Koordinator bidang pendidikan MI
c. Ketua Program Keahlian pada MAK
d. Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK
e. Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK
e. Kepala Bengkel atau Unik produksi MAK
f. Pembina Asrama
g. Pembimbing Khusus
MI tidak memilki wakil kepala madrasah tapi memiliki Koordinator Bidang Pendidikan
Bab II Beban Kerja
Bab III Rincian Tugas Tambahan Lain
- Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain diatur di Lampiran II
Bab IV Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik
- Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik diatur Lampiran III
- Kualifikasi Akademik yang dapat mengajar sebagai Guru Madrasah diatur di Lampiran IV
Bab V Penetapan Beban Kerja
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Sistematik Lampiran II : Rincian Tugas Tambahan Lain Guru Madrasah
- Wali Kelas (6 Jam Tatap Muka)
- Pembina OSIM (6 Jam Tatap Muka)
- Pembina Ekstrakurikuler (6 Jam Tatap Muka)
- Koordinator PKB/PKG : (6 Jam Tatap Muka)
- Koordinator Bursa Kerja Khusus : (2 Jam Tatap Muka)
- Guru Piket : (1 Jam Tatap Muka)
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) : (1 Jam Tatap Muka)
- Penilaian Kinerja Guru : (2 Jam Tatap Muka)
- Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru Tingkat
- Nasional : (3 Jam Tatap Muka)
- Provinsi : (2 Jam Tatap Muka)
- Kabupaten/Kota : (1 Jam Tatap Muka)
- Pembina Ko-kurikuler : (2 Jam Tatap Muka)
- BTQ untuk Mata Pelajaran Al-Quran Hadits
- Bimbingan Kaligrafi Arab Mata Pelajaran B. Arab
- Bimbingan seni tari, Drama, Seni Pertunjukan (Seni Budaya) :
Sistematika Lampiran III Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang diampu dengan sertifikat Pendidik
- Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang diampu dengan sertifikat Pendidik
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Raudhatul Athfal
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Madrasah Ibtidaiyah
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Madrasah Tsanawiyah
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Madrasah Aliyah
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Kompetensi Dasar Bidang Keahlian
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Kompetensi Dasar Program Keahlian
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Kompetensi Paket Keahlian
- Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik Jenjang Pendidikan Luar Biasa
Lampiran IV Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Madrasah pada Bidang/Mata Pelajaran
- Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas RA
- Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas MI
- Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran MTs
- Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran MA/MAK
- Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran Rumpun Agama MI, MTs, MA, dan MAK
- Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB
- Guru Mata Pelajaran Kejuruan SMK/MAK
Isi KMA No. 890 Tahun 2019 Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah
Ulasan
Belum ada ulasan.