Undang-undang (UU) 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur UU guru dan dosen dengan UU No. 14 Tahun 2005. Undang-undang tersebut menegaskan posisi guru dan dosen sebagai tenaga profesional seperti profesi lainnya.
UU ini terbit dengan mempertimbangkan hal berikut
- pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
- guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat
Baca: UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
Landasan Hukum UU Guru dan Dosen
UU No. 14 tahun 2005 memiliki landasan hukum sebagai berikut
- Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sistematika UU No. 14 Tahun 2005
UU No. 14 Tahun 2005 memiliki 8 bab dan 84 pasal dengan sistematika sebagai berikut
- I. Ketentuan umum
- II. Kedudukan, fungsi dan tujuan
- III. Prinsip profesionalitas
- IV. Guru
- 1. Kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi
- 2. Hak dan kewajiban
- 3. Wajib kerja dan ikatan dinas
- 4. Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian
- 5. Pembinaan dan pengembangan
- 6. Penghargaan
- 7. Perlindungan
- 8. Cuti
- 9. Organisasi profesi dan kode etik
- V. Dosen
- 1. Kualifikasi, kompetensi, sertifikasi dan jabatan akademik
- 2. Hak dan kewajiban
- 3. Wajib kerja dan ikatan dinas
- 4. Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian
- 5. Pembinaan dan pengembangan
- 6. Penghargaan
- 7. Perlindungan
- 8. Cuti
- VI. Sanksi
- VII. Ketentuan Peralihan
- VIII. Ketentuan Penutup
Isi UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
File UU No. 14 Tahun 2005 tersedia di Download
Ingin mengetahui regulasi terkait guru, silahkan buka: Panduan Lengkap Peraturan Guru di Indonesia–>atau mau tahu terkait dosen, bisa buka juga regulasi dosen–>
Revisi artikel pada tanggal 20 November 2025



