BukuYunandra.com. Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026 Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terbut mengatur JF Guru, Pengawas Sekolah, Pamong dan Penilik.
Adapun dasar pertimbangannya adalah
- meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tujuan pendidikan,
- optimalisasi kinerja organisasi, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan.
- Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Dasar Hukum Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026
Adapun dasar hukum Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah
- Pasal 17 ayat (3) UUD tahun 1945;
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 - Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi - Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 54) - Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Pengertian Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
1. Jabatan Fungsional Guru (JF) Guru
Jabatan Fungsional Guru (JF) Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Jabatan Fungsional Pamong Belajar (JF) Pamong Belajar
Jabatan Fungsional Pamong Belajar (JF) Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
3. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF Pengawas Sekolah)
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF Pengawas Sekolah) adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada
jalur pendidikan formal.
4. Siapa Jabatan Fungsional Penilik (JF Penilik)
Jabatan Fungsional Penilik (JF Penilik) adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.
5. Pejabat Fungsional Guru (Guru)
Pejabat Fungsional Guru (Guru) adalah PNS yang menduduki JF Guru pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan formal.
6. Pejabat Fungsional Pamong Belajar (Pamong Belajar)
Pejabat Fungsional Pamong Belajar (Pamong Belajar) adalah PNS yang menduduki JF Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.
7. Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah (Pengawas Sekolah)
Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah (Pengawas Sekolah) adalah PNS yang menduduki JF Pengawas Sekolah pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal.
8. Pejabat Fungsional Penilik (Penilik)
Pejabat Fungsional Penilik (Penilik) adalah PNS yang menduduki JF Penilik pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.
Pengertian Istilah di Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026
Beberapa istilah penting yang tertuang di Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
4. Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki JPT.
5. Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6. Pejabat Administrator
Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
7. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ekspektasi Kinerja (Ekspektasi)
Ekspektasi Kinerja (Ekspektasi) adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai
ASN.
19. Angka Kredit
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
20. Angka Kredit Kumulatif
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
21. Tim Penilai Kinerja PNS
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
22. Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN.
23. Unit Organisasi
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat Administrator, pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026 Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Dampak Permenpanrb 7 Tahun 2026 terhadap Pengawas Madrasah
Dengan terbitnya Permenpanrb nomor 7 Tahun 2026 menguatkan posisi pengawas madrasah sebagai pengawas sekolah pada madrasah dengan peran sebagai pendamping
Produk Terbaru
-
Keputusan Menteri
SK Mendikdasmen No. 221 Tahun 2025 Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru
Untuk mendapatkan regulasi lainnya, silahkan buka Daftar Peraturan Pendidikan Nasional dan Kepegawaian







