PermendikbudRistek No. 67 Tahun 2024 Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru

PermendikbudRistek No. 67 Tahun 2024 Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru mengatur peran kementerian terhadap pemberdayaan organisasi Profesi Guru

Deskripsi

BukuYunandra.com  PermendikbudRistek No. 67 Tahun 2024 Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru.

Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Menteri No. 67 Tahun 2024 adalah untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Peraturan yang menjadi landasan penetapan Peraturan Mendikbudristek No. 67 Tahun 2024 tentang fasilitasi terhadap organisasi profesi guru adalah

Beberapa pengertian dari istilah yang ada di Peraturan Mendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah

  • Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk.mengembangkan profesionalitas Guru.
  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Fasilitas Menteri Kepada Organisasi Profesi Guru

Bentuk fasilitasi Menteri kepada organisasi profesi dapat berupa:

  1. pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional
  2. pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  4. pemberian bantuan dana;
  5. pemanfaatan sarana dan prasarana;
  6. pemberian penghargaan dan pengakuan;
  7. pemberian konsultasi dan bimbingan;
  8. menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan; dan/atau
  9. bentuk fasilitasi lainnya.

PermendikbudRistek No. 67 Tahun 2024 Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.