Keputusan Menteri Agama
Nomor 103 Tahun 2015
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Kemenag mengeluarkan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah dengan KMA No. 103 Tahun 2015 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik
KMA menggantikan SK Dirjen Pendidikan Islam No. DJ.I/DT.1.1/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal/Madrasah.
Istilah di KMA No. 103 Tahun 2015
KMA No. 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru madrasah yang bersertifikat pendidik menjelaskan beberapa istilah yang dipakainya, yaitu:
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan Kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) untuk dapat dibayarkan tunjangan profesi atau sebutan jenisnya.
- Guru adalah guru madrasah yang mengajar sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai Pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
- Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah madrasah tempat guru diangkat dan ditetapkan sebagai guru tetap baik guru PNS atau GBPNS.
Beban Kerja Guru Sertifikat berdasarkan 11 Kategori Guru
Beban Kerja Guru yang bersertifikat pendidik di KMA No. 103 Tahun 2015 berdasarkan 11 kategori
1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas boleh mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
3. Guru BK
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
4. Kepala Madrasah
Beban kerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 (enarn) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5. Wakil Kepala Madrasah
Beban kerja guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
6. Wali Kelas
Beban kerja guru dengan tugas tambahan sebagai wali kelas paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
7. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
8. Kepala Laboratorium
Beban kerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
9. Kepala Bengkel atau Unit Produksi
Beban kerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
10. Pembimbing Khusus (Inklusi dan Asrama)
Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
11. Guru Piket
Beban kerja guru dengan tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
Sistematika Penulisan Pedoman
Sistematika Penulisan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik sebagai Berikut
I Pendahuluan
- Lata Belakang
- Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pengertian Umum
II Beban Kerja
III Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
IV Tugas Tambahan
- Tugas Tambahan pada madrasah yang dapat terhitung sebagai beban kerja
- Kriteria tugas tambahan yang setara
- Kegiatan pembelajaran ko-kurikuler dapat terhitung sebagai jam tatap muka
- Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler
- Kegiatan ekstra kurikuler yang dapat terhitung sebagai jam tatap muka
- Kegiatan Ekstra kurikuler setara 2 jam tatap muka
- Kegiatan Ekstra kurikuler minimal 15 siswa
- Setiap Kegiatan Ekstra kurikuler 1 orang pembimbing
- Kegiatan Ekstra kurikuler dengan siswa lebih dari 50 orang dapat 2 orang pembimbing
- Setiap pembimbing paling banyak 2 jenis ekstra kurikuler
V Penetapan Beban Kerja
- SKMT
- SKBK
- SKBK Guru PNS di MIN oleh Kepala MIN
- SKMT dan SKBK tiap semester.
Untuk penjelasan detailnya, silahkan Panduan Lengkap Peraturan Guru Madrasah di Indonesia>>
Revisi artikel ini pada tanggal 20 November 2025


