Permendiknas 30 Tahun 2011 Perubahan Permendiknas 39 2009 Tentang Beban Kerja Guru dan PS

Permendiknas 30 Tahun 2011 Perubahan Permendiknas 39 2009 Tentang Beban Kerja Guru dan PS

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Perubahan Permendiknas 39 2009 Tentang Beban Kerja Guru

Bukuyunandra. Kemendiknas menerbitkan peraturan perubahan beban kerja guru dan pengawas yang tercantum di Permendiknas No. 39 Tahun 2009.

Permendiknas 30 2011 terbit untuk merubah Permendiknas 39 2009 dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan.


Peraturan Menteri: Perubahan Beban Kerja Guru dan Pengawas

Permendiknas No. 30 Tahun 2011 terbit berdasarkan landasan hukum berikut:

  • 1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
  • 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  •  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Perubahan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
  •  6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu

Pemenuhan Beban Guru 24 Jam Pelajaran

Permendiknas No. 30 Tahun 2011 menetapkan bagi guru yang tidak mencukupi 24 jam pelajaran dengan cara berikut ini:

  • a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
  • b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
  • c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
  • d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
  • e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
  • f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
  • g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
  • h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desemb


File Permen tersedia untuk unduh di Download


Ingin tahu regulasi terkait beban kerja, silahkan buka Kumpulan Peraturan Beban Kerja GTK –>>


Revisi artikel ini pada tanggal 20 November 2025

Instansi

Tema

Profesi

Tahun

2011

Scroll to Top