Bukuyunandra membuat halaman khusus tentang peraturan dan panduan terkait pendidik dan tenaga kependidikan. Penjelasan detail akan tersedia tulisan tersendiri sebagai bagian dari artikel ini.

Sebagai pilar, artikel ini fokus pada pemahaman secara umum mengenai ruang lingkup tenaga kependidikan, kedudukan dalam pendidikan, dan Produk terbaru peraturan terbaru tenaga kependidikan

PERATURAN DAN PANDUAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Guru | Kepala Sekolah | Pengawas Sekolah | Guru Madrasah | Kepala Madrasah | Pengawas Madrasah | Dosen


Ruang Lingkup Tenaga Kependidikan

Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sekarang ini mengacu kepada UU 20 Tahun 2003.

Pada UU pasal 1 menjelaskan pengertian pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu:

  1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  2. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Kedua pengertian tersebut tidak menyebutkan secara jelas tentang kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Bab XI Pasal 39 ayat 1 menjelasakan bahwa Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pada lampiran penjelasan pasal 39 ayat tercantum bahwa Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

Penjelasan di atas tercatum pengelola satuan pendidikan yaitu kepala madrasah dan pengawas sebagai tenaga kependidikan.

Maka tenaga kependidikan yang akan menjadi pembahasan di sini adalah

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk penjelasan detailnya, silahkan buka Panduan Lengkap Guru >>
  2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan (Permen 24/2025) . Untuk penjelasan detailnya, silahkan buka Panduan Lengkap Kepala Sekolah dan Madrasah >>
  4. Pengawas Satuan Pendidikan pada peraturan terbaru sebagai pendamping satuan pendidikan yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran (Permen 24/2025) . Penjelasan detailnya, kunjungi Panduan Lengkap Pengawas Satuan Pendidikan >>

Kedudukan PPK dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara yuridis, kedudukan guru ditegaskan sebagai tenaga profesional. Hal ini menunjukkan bahwa guru bukan sekadar pekerja teknis, melainkan profesi yang memiliki standar kompetensi, etika, dan tanggung jawab khusus.

Guru memegang peran utama dalam proses pembelajaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembelajaran. Selain itu, guru juga bertanggung jawab dalam pembentukan karakter, nilai moral, dan sikap peserta didik. Dengan demikian, guru menjadi ujung tombak pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Tenaga kependidikan berperan dalam mendukung terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Mereka mencakup kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, dan tenaga teknis lainnya.

Secara fungsional, tenaga kependidikan memastikan bahwa aspek manajerial, administratif, dan teknis pendidikan berjalan dengan baik. Tanpa dukungan tenaga kependidikan yang profesional, guru akan terbebani oleh tugas non-pembelajaran yang dapat mengurangi kualitas pengajaran.


Produk Hukum Terbaru Berdasarkan Ruang Lingkup

Profesi pendidik dengan kedudukan, peran dan fungsinya menurut regulasi di Indonesia berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut ini produk hukum terbaru yang terbit dari Kemendikdasmen


Profesi pendidik di madrasah dengan ciri khas agama Islam berdasarkan regulasi khusus dari Kemenag


Profesi kepala satuan pendidikan dengan proses seleksi, pelatihan, penempatan, pengangkatan, pengembangan profesi dan penilaian kinerja menurut regulasi


Profesi pimpinan satuan pendidikan berciri khas Islam membawa misi mengelola lembaga pendidikan yang mendukung pelaksanaan ajaran Islam.


Profesi pendamping satuan pendidikan dengan berbagai dinamika istilah dan peran dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan


Profesi pendamping satuan pendidikan berciri khas Islam membawa misi mendampingi lembaga pendidikan yang mendukung pelaksanaan ajaran Islam.


Profesi Dosen sebagai pendidik di lingkungan perguruan tinggi dengan tugas pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.



Yunandra Center Pusat Informasi Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam
Scroll to Top