Dalam pengelolaan satuan pendidikan baik Sekolah maupun madrasah, Kepala satuan pendidikan menjadi figur penting untuk menjamin mutu layanan.
Maka pembahasan kepala sekolah atau madrasah menjadi salah satu tema dari kategori GTK Pendidikan Nasional.
Dasar Hukum Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah
Peraturan tertinggi dalam perundang-undangan tentang Kepala Sekolah adalah UUD 1945.
Berdasarkan UUD 45, terbit perundang-undangan berikut yaitu
- UU 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Regulasi tertinggi yang mengatur Pendidikan Nasional termasuk kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan.
- UU 14 Tahun 2095 Guru dan Dosen. Regulasi khusus yang mengatur pendidik yaitu guru dan dosen. Kepala adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan.
Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah
Perbedaan kepala sekolah dan kepala madrasah terletak pada perbedaan satuan pendidikan saja. Tetapi dalam prose pengelolaam, memiliki tugas yang sama. Maka banyak peraturan kepala madrasah masih menginduk kepada kepala sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang kemendikdasmen)
Daftar Regulasi Kepala Sekolah
- Keputusan Dirjen
Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah
Daftar Regulasi Kepala Madrasah
- Peraturan Menteri
PMA 24 Tahun 2018 Perubahan PMA 58 2017 Tentang Kepala Madrasah
- Keputusan Dirjen
kemenag-pendis-2018-5851 Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah
- Peraturan Menteri
PMA 58 Tahun 2017 Kepala Madrasah








