Deskripsi
Peraturan Menteri Agama
Nomor 38 Tahun 2018
Tentang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah
Menteri Agama RI mengeluarkan peraturan baru tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru di lingkungan Kementerian Agama. Peraturan Menteri Agama No. 38 tahun 2018 dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidikan.
Isi PMA No. 38 Tahun 2018 PKB Guru Madrasah
Melihat Tutorial PMA 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=fPwdY1EqsBQ[/embedyt]
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.