Pusat Regulasi Pendidikan dan Kepegawaian
bukuyunandra.com membuat kategori utama bernama regulasi untuk menampung peraturan pendidikan dan kepegawaian, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kebijakan Pendidikan dan Peraturan Aparatul Sipil Negara (ASN) merupakan dua pilar dalam tata kelola sistem pendidikan nasional yang profesional, tertib, dan akuntabel. Kebijakan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari regulasi kepegawaian yang mengatur status, hak, kewajiban, dan pengembangan ASN di sektor pendidikan.
Keberadaan pendidik atau tenaga kependidikan berstatus ASN di madrasah swasta sangat membantu kelancaran layanan pendidikan. Hal ini tidak lepas dari kondisi madrasah swasta yang minim anggaran dan fasilitas.
Dengan kehadiran guru dan tenaga kependidikan ASN bisa mengurangi beban anggaran pengeluaran.
Melalui halaman ini, Buku Yunandra menghadirkan pusat referensi yang lengkap terkait kebijakan pendidikan nasional dan regulasi kepegawaian yang berstatus ASN dalam satu website
Pengertian Regulasi Pendidikan dan Kepegawaian ASN
Definisi
Peraturan Pendidikan adalah kumpulan produk hukum yang mengatur sistem, kebijakan, dan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Regulasi Kepegawaian ASN adalah produk hukum yang mengatur manajemen aparatur sipil negara, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan pejabat struktural pendidikan, mulai dari pengangkatan, pengembangan karier, hingga disiplin dan evaluasi kinerja.
Bukuyunandra membagi regulasi pendidikan dan kepegawaian menjadi 4 kelompok yaitu
- Perundang-undangan
- Instansi atau Lembaga
- Topik atau Tema
- Format Dokumen.
A. Regulasi berdasarkan Perundang-undangan
Kategori ini adalah pengelompokkan produk hukum terkait kebijakan pendidikan dan peraturan ASN berdasarkan hierarki perundang-undangan.
Adapun hierarki perundang-undangan mengacu kepada UU 12 Tahun 2011 yaitu
1. Undang-Undang
Kumpulan undang-undang terkait pendidikan, kepegawaian aparatur sipil negara (ASN), juga kementerian kenegaraan secara langsung maupun tidak langsung
Secara detail dapat berkunjung ke halaman : UU Pendidikan dan Kepegawaian ASN
2. Peraturan Pemerintah (PP)
Kumpulan Peraturan Pemeritah terkait pendidikan, kepegawaian aparatur sipil negara (ASN), juga kementerian kenegaraan secara langsung maupun tidak langsung
Secara detail dapat berkunjung ke halaman: PP Terbaru
3. Peraturan Presiden (Perpres)
Kumpulan Peraturan Presiden terkait pendidikan, kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Juga PP terkait Kementerian Negara
Secara detail dapat berkunjung ke halaman Perpres Terbaru >>
4. Peraturan Menteri (Permen)
Kumpulan Peraturan Menteri terkait pendidikan dan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN)
Secara regulasi, Peraturan Menteri tidak termasuk peraturan perundang-undangan, tapi bisa dimasukkan untuk sebagai pelaksanaan dari UU dan PP
Secara detail dapat berkunjung ke halaman Permen Pendidikan Dan Kepegawaian Terbaru
B. Regulasi berdasarkan Instansi, Institusi atau Lembaga
Kategori ini adalah pengelompokkan produk hukum terkait kebijakan pendidikan dan peraturan ASN berdasarkan instansi yang mengeluarkan kebijakan.
Instansi pemerintah dan non pemerintah adalah sebagai berikut
1. Kementerian Pendidikan
Kementerian Pendidikan adalah kumpulan peraturan dan keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Juga keputusan, pedoman, panduan, juknis dan edaran yang terbit dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Secara detail dapat berkunjung ke Kumpulan Peraturan Kementerian Pendidikan
2. Kemenag
Kemenag adalah kumpulan peraturan dan keputusan Menteri Agama tentang pendidikan Islam dan Keagamaan. Juga produk hukum lainnya seperti keputusan Direktur Jenderal, panduan, pedoman, juknis dan surat edaran yang terbit dari lingkungan Kemenag.
Secara lengkap dapat mengunjungi halaman: Kumpulan regulasi Kementerian Agama >>
3. Kemendiktisaintek
Kemendiktisaintek adalah kumpulan peraturan dan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. Juga keputusan, panduan, pedoman, petunjuk teknis dan edaran yang terbit dari pejabat di lingkungan Kemendiktisaintek
Untuk informasi selengkapnya bisa buka Kumpulan Regulasi Kemendiktisaintek >>
4. Kemenpanrab
Kemenpanrb adalah kumpulan produk hukum dalam format peraturan dan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Juga keputusan, pedoman, panduan dan paparan yang terbit dari lingkungan Kemenpanrb
Untuk informasi peraturan secara detail bisa membuka halaman; Kumpulan regulasi Kemenpanrb >>
5. BKN
BKN adalah kumpulan peraturan dan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Juga keputusan, pedoman, panduan, juknis dan edaran yang terbit dari lingkungan BKN
Secara detail dapat berkunjung ke halaman: Kumpulan regulasi Badan Kepegawaian Negara >>
Instansi Pendukung
Selain kelima instansi di atas, Bukuyunandra menampilkan peraturan terkait pendidikan dari instansi lainnya, seperti di bawah ini
6. Kemenkomdigi
Kemenkomdigi adalah kumpulan peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Digital. Juga produk hukum lainnya seperti keputusan, panduan, pedoman, juknis dan surat edaran yang terbit dari lingkungan Komdigi.
Secara lengkap dapat mengunjungi halaman: Kumpulan regulasi Kemenkomdigi >>
7. BAPPENAS
BAPPENAS adalah kumpulan peraturan dan keputusan Kepala Badan Perenncanaan Pembangunan Nasional terkait perencanaan pendidikan. Juga keputusan, panduan, pedoman, petunjuk teknis dan edaran yang terbit dari pejabat di lingkungan BAPPENAS
Untuk informasi selengkapnya bisa buka Kumpulan regulasi BAPPENAS >>
C. Regulasi Berdasarkan Kategori Utama
Bukuyunandra menyediakan berbagai regulasi dengan kategori khusus di dua kategori besar yaitu pendidikan dan kepegawaian
Regulasi Pendidikan
Kumpulan peraturan dan keputusan berdasarkan program pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian Agama
Untuk detailnya, silahkan bukan : Produk Hukum Pendidikan Nasional 2026 >>
Regulasi Kepegawaian
Peraturan atau Keputusan mengenai kepegaian baik PNS maupun ASN.
Produk hukum tentang kepegawaian telah diatur oleh UU dan PP. Secara teknis diatur di Keputusan BKN dan juga Kemenpanrb.
Untuk mengetahui informasi lengkap, silahkan buka kumpulan produk hukum Aparatur Sipil Negara
D. Regulasi Berdasarkan Format Dokumen
Regulasi Pendidikan dan Kepegawaian menurut format dokumen terbagi menjadi 5 dokumen yaitu
- Keputusan merupakan kumpulan produk hukum dalam bentuk hierarki perundang-undangan
- Buku. Kumpulan buku cetak, buku digital dan publikasi laporan resmi.
- Panduan. Kumpulan panduan, pedoman dan petunjuk teknis sebagai turunan dari keputusan atau peraturan.
- Modul. Kumpulan bahan pelatihan atau sosialisasi
- Paparan. Kumpulan bahan presentasi atau PPT
E. Peraturan Manajemen Pendidikan Islam
Berdasarkan manajemen pendidikan, Peraturan pendidikan bisa terbagi menjadi beberapa bidang atau aspek. Berikut kumpulan peraturan berdasarkan bidang:
- Jenis Lembaga Pendidikan. Kumpulan peraturan tentang pengelolaan lembaga pendidikan Islam mulai dari RA sd Perguruan Tinggi Islam
- Tenaga Kependidikan. Kumpulan yang mengatur guru, kepala, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya
- Pendidikan Tinggi Islam. Kumpulan peraturan pengelolaan pendidikan tinggi Islam
F. Produk Hukum Berdasarkan Topik Penting
1. Rencana Strategi Kementerian Negara
Berdasarkan rencana strategis presiden, maka setiap Kementerian negara harus menyusun renstra yang mengacu kepada renstra presiden. Untuk melihat renstra setiap kementerian negara, silahkan bukan Kumpulan Renstra Kementerian Negara dan Lembaga Negara >>
FAQ Peraturan di BukuYunandra
Apa kelebihan penyajian peraturan di Bukuyunandra?
Bukuyunandra menyajikan produk hukum atau peraturan dengan kelebihan sebagai berikut:
- Sistematika penulisanan. Menjadi inspirasi bagi yang mau menyusun regulasi
- Sejarah regulasi. Catatan perubahan setiap peraturan pendidikan dan ketenagaan ASN
- Dampak peraturan kepada madrasah dan guru serta tenaga kependidikan
- Naskah bisa didowload atau dibaca secara online
Siapa yang membutuhkan regulasi ini?
Guru, ASN, kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, dan pemangku kebijakan.
Apakah regulasi di Buku Yunandra dapat dijadikan rujukan resmi?
Ya, seluruh regulasi berasal dari instansi pemerintah yang sah.

