Deskripsi
BukuYunandra.com SK Direktorat Jenderal GTK No 4338 Tahun 2024 Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Hal yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai kepala madrasah yaitu
- bahwa upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
- perlunya aturan teknis terkait tata cara pelaksanaan seleksi dan pengangkatan, pemberhentian, serta pemantauan dan evaluasi
Dasar Hukum Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Perubahan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - PP No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru Perubahan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru - PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri No. 1 Tahun 2015 dan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
- Peraturan Menteri Luar Negeri No. 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
- PermendikbudRistek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek perubahan PermendikbudRistek No. 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PermendikbudRistek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek
- PermendikbudRistek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- PermendikbudRistek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dengan perubahan terakhir PermendikbudRistek No. 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak
Keputusan Direktur Jenderal
- Menetapkan petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
- Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum sebagai Acuan bagi kementerian, pejabat pembina kepegawaian daerah, dinas pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pihak lain yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
- Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
- 1. pengangkatan kepala sekolah;
- 2. pemberhentian kepala sekolah;
- 3. penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri; dan
- 4. pemantauan dan evaluasi.
Kepdirjen GTK No. 4338 Tahun 2024 Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.