BukuYunandra.com. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menerbitkan Peraturan tentang profesi, karier dan penghasilan dosen di akhir tahun 2025.
Peraturan Menteri ini berlaku mulai berlaku tanggal 24 Desember 2025.
Permendiktisaintek bernomor 52 Tahun 2025 terbit dengan mempertimbangkan hal berikut yaitu:
- meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian penghasilan bagi dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
- melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- Pelaksanaan Pasal 72 ayat (6) UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), serta Pasal 11 ayat (2) PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Apa Dasar Hukum Permen Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen?
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 terbit dengan mengacu kepada regulasi berikut:
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945
- 2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- 3. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU No. 61 Tahun 2024
- 4. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- 5. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 6. PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
- 7. PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- 8. Perpres No. 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 9. Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Bagaimana Sistematika Penulisan Permen No. 52 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tersusun dengan sistematika berikut:
- I. Ketentuan Umum
- II. Profesi Dosen
- 1. Status dan Jabatan Akademik Dosen
- 2. Kualifikasi dan Kompetensi Dosen
- 3. Pengadaan, Pengangkatan, Penyetaraan, dan Pemberhentian Dosen
- 4. Sertifikasi Dosen
- 5. Beban Kerja Dosen
- 6. Kode Etik Dosen
- III. Karier Dosen
- 1. Umum
- 2. Pengelolaan Kinerja Dosen
- 3. Rencana Pengembangan Karier Dosen
- 4. Penugasan Dosen
- 5. Promosi Dosen
- 6. Profesor Emeritus
- IV. Penghasilan Dosen
- 1. Umum
- 2. Gaji Dosen
- 3. Penghasilan Lain Dosen
- V. Ketentuan Peralihan
- VI. Ketentuan Penutup
Berdasarkan sistematika di atas, Permendikbudristek No. 52 Tahun 2025 terdiri dari 6 bab dan 68 pasal.
Sedangkan Permen sebelumnya berjumlah 66 pasal dan 9 bab.
Selain itu ada perbedaan di penamaan sub bagian yaitu
- II.3.
- Lama: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen
- Baru: Pengadaan, Pengangkatan, Penyetaraan, dan Pemberhentian Dosen)
- II.5.
- Lama: Promosi dan Demosi Dosen
- Baru: Promosi Dosen
- II.6.
- Lama: Profesor Kehormatan
- Baru: Profesor Emeritus
Naskah Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Berikut naskah peraturan menteri
Dampak Permen Terhadap Dosen
Peraturan Menteri tentang profesi, karier dan penghasilan dosen terlihat berdampak dengan melihat bab ketentuan peralihan pasal 66.
Permendiktisaintek ini berdampak kepada:
- Dosen ASN di PTS
- Ketentuannya adalah tetap bertugas pada PTS yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Profesor Kehormatan
- Masa jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan
- Kinerja Dosen
- kinerja Dosen sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen; dan
- Kenaikan Pangkat
- Usulan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen yang diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan diputuskan berdasarkan ketentuan dalam Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025 >> tentang Juknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
Selain dampak terhadap dosen, Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan peraturan menteri sebelumnya yaitu
Dengan berlakunya Permendikbudristek No. 52 Tahun 2025, Maka Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2024 tidak berlaku dan dicabut.
Peraturan ini merupakan bagian dari produk hukum Kemendiktisaintek, untuk mengetahui peraturan lain, silahkan buka: Kumpulan peraturan Kemendiktisaintek >>
Produk Terbaru
-
Regulasi Pendidikan
Kepsekjen Kemenag 90 Tahun 2025 Pedoman Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Kemenag
-
Paparan dan Presentasi
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen









