Deskripsi
Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Kepala Madrasah
Kementerian Agama RI mengeluarkan peraturan baru tentang kepala madrasah sebagai pengganti Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 16 November 2017.
Kemenenterian Agama mengeluarkan peraturan 58 tahun 2017 mempertimbangkan perlu adanya peraturan yang menjamin penyelenggaraan penddiikan dan pengelolaan madrasah yang efektif dan akuntabel, dimana kepala madrasah merupakan aktor utama.
PMA 58 tahun 2017 terdiri dari 7 bab dan 20 pasal. Berbeda dengan peraturan sebelumnya tentang kepala madrasah yaitu PMA 29 tahun 2014 yang terdiri dari 10 bab dan 18 pasal.
Adapun Rincian dari isi peraturan tersebut sebagai berikut:
Bab 1 tentang Ketentuan Umum menjelaskan beberapa pengertian yang ada di peraturan ini yaitu pengertian madrasah, kepala madrasah, dan guru (pasal 1).
Bab 2 tentang Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab terdiri dari 4 bagian. Bagian pertama merupakan bagian umum yang menjelaskan jenis kepala madrasah yang terbagi 3 yaitu Kepala pegawai negeri sipil di madrasah negeri, Kepala pegawai negeri sipil di madrasah swasta, dan non pegawai negeri sipil madrasah swasta.
Bagian kedua tentang tugas kepala sekolah yaitu sebagai pelaksana tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan (pasal 3 ayat 1). Kepala Madrasah dapat diberi melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah (pasal 3 ayat 2).
Bagian ketiga tentang fungsi kepala madrasah yaitu fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi (pasal 4).
Bagian keempat tentang Tanggung jawab kepala madrasah yang berjumlah 7 tanggung jawab (pasal 5).
Bab 3 tentang Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah yang terdiri dari 4 bagian, 7 pasal dan 25 ayat.
Bab 4 tentang Hak dan Beban Kerja terdiri dari 2 pasal dan 2 ayat. Pasal 15 menetapkan bahwa Kepala Madrasah berhak mendapatkan profesi guru. Sedangkan pasal 16 kepala madrasah setara dengan beban mengajar 24 tatap muka.
Bab 5 tentang Penilaian Kinerja terdirid dari 1 pasal dan 8 ayat. Pasal 17 ayat 5 menjelaskan penilaian kinerja meliputi dua hal yaitu usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat dan pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Bab 6 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari 1 pasal dan 2 ayat.
Bab 7 tentang ketentuan penutup terdiri dari 2 pasal.
Visual PMA 58 Tahun 2017
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.