Peraturan Mendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Peraturan Mendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

BukuYunandra.com  Peraturan Mendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Hal yang menjadi pertimbangan peraturan penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah

  • guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid;
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Dasar Hukum Peraturan Penugasan Guru sebagai KS

Dasar hukum peraturan ini

  • Pasal l7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941). sebagaimana telah berubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  • 5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
  • 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 998);
  • 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683). sebagaimana telah berubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);
  • 8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Peraturan Mendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 

Sekolah Islam Unggulan
Instansi

Profesi

Tahun

2025

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top