BukuYunandra.com Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Dikdasmen.
Peraturan tentang Standar Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan dengan PP No. 4 Tahun 2022.
Dasar hukum Standar Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 memiliki landasan hukum sebagai berikut
- 1. Pasal 17 ayat (3) UUD 1945;
- 2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3. UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara. Perubahan dengan UU No. 61 Tahun 2024
- 4. PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Perubahan dengan PP No. 4 Tahun 2022
- 5. Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- 6. Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Istilah di Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan beberapa ketentuan umum
1. Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Pendidik
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik
Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. Murid
Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
7. Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Isi Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025
Penulisan Peraturan Menteri tentang Standar Tenaga Kependidikan terdiri dari 5 bab dab 22 pasal. Adapun sistematikanya sebagai berikut
- I. Ketentuan umum
- II. Standar Pendidik
- III. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
- IV. Ketentuan Peralihan
- V. Ketentuan penutup
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Dikdasmen
Naskah peraturan tersedia di bawah ini
Peraturan Menteri yang dicabut dan tidak berlaku
Pada saat Peraturan Menteri tentang Standar Tenaga Pendidik No. 21 Tahun 2025 mulai berlaku, maka beberapa peraturan menteri yang tidak berlaku. yaitu
- a. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
- b. Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- c. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- d. Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
- e. Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- f. Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
- g. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
- h. Permendiknas No. 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
- i. Permendikbud No. 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik;
- j. Permendikbud No. 152 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar;
- k. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
- l. Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK




