Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Dikdasmen

Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Dikdasmen

BukuYunandra.com Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Dikdasmen.

Peraturan tentang Standar Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan dengan PP No. 4 Tahun 2022.

Dasar hukum Standar Tenaga Kependidikan

Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 memiliki landasan hukum sebagai berikut


Istilah di Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan beberapa ketentuan umum

1. Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Pendidik

Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik

Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

4. Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

6. Murid

Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

7. Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.


Isi Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025

Penulisan Peraturan Menteri tentang Standar Tenaga Kependidikan terdiri dari 5 bab dab 22 pasal. Adapun sistematikanya sebagai berikut

  • I. Ketentuan umum
  • II. Standar Pendidik
  • III. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
  • IV. Ketentuan Peralihan
  • V. Ketentuan penutup

Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Dikdasmen

Naskah peraturan tersedia di bawah ini

 

 


Peraturan Menteri yang dicabut dan tidak berlaku

Pada saat Peraturan Menteri tentang Standar Tenaga Pendidik No. 21 Tahun 2025 mulai berlaku, maka beberapa peraturan menteri yang tidak berlaku. yaitu


Produk Terbaru

Instansi

Tahun

2025

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top