Bukuyunandra membuat halaman khusus tentang peraturan dan panduan terkait guru, kepala madrasah, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainya.
PERATURAN DAN PANDUAN
GURU, KEPALA, PENGAWAS, DOSEN
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LAINYA
Guru | Kepala Sekolah | Pengawas Sekolah | Guru Madrasah | Kepala Madrasah | Pengawas Madrasah | Dosen
Guru
Profesi pendidik dengan kedudukan, peran dan fungsinya menurut regulasi di Indonesia
- Keputusan Menteri
SK Mendikdasmen No. 221 Tahun 2025 Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Peraturan Menteri
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Paparan dan Presentasi
Tata Kelola Guru Terbaru 2026 Menurut Paparan Menpanrb di Konsolidasi Pendidikan 2025
Kepala Sekolah
Profesi kepala satuan pendidikan dengan proses seleksi, pelatihan, penempatan, pengangkatan, pengembangan profesi dan penilaian kinerja menurut regulasi
- Keputusan Dirjen
Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah
Pengawas Sekolah (Pendamping)
Profesi pendamping satuan pendidikan dengan berbagai dinamika istilah dan peran dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan
- Panduan Guru Terbaru 2026
Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 2024
- Paparan dan Presentasi
Paparan (ppt) Model Kompetensi Pengawas Sekolah 2023 GTK
Guru Madrasah
Profesi pendidik di madrasah dengan ciri khas agama Islam berdasarkan regulasi khusus dari Kemenag
Kepala Madrasah
Profesi pimpinan satuan pendidikan berciri khas Islam membawa misi mengelola lembaga pendidikan yang mendukung pelaksanaan ajaran Islam.
- Peraturan Menteri
PMA 58 Tahun 2017 Kepala Madrasah
Pengawas Madrasah
Profesi pendamping satuan pendidikan berciri khas Islam membawa misi mendampingi lembaga pendidikan yang mendukung pelaksanaan ajaran Islam.
- Paparan dan Presentasi
Paparan Sosialisasi MAGIS dari Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar
- Keputusan Dirjen
Juknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (PokjawasMad)
Dosen
Profesi Dosen sebagai pendidik di lingkungan perguruan tinggi dengan tugas pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Paparan dan Presentasi
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen
Kedudukan GTK dalam Pendidikan
Secara yuridis, kedudukan guru ditegaskan sebagai tenaga profesional. Hal ini menunjukkan bahwa guru bukan sekadar pekerja teknis, melainkan profesi yang memiliki standar kompetensi, etika, dan tanggung jawab khusus.
Guru memegang peran utama dalam proses pembelajaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembelajaran. Selain itu, guru juga bertanggung jawab dalam pembentukan karakter, nilai moral, dan sikap peserta didik. Dengan demikian, guru menjadi ujung tombak pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Tenaga kependidikan berperan dalam mendukung terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Mereka mencakup kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, dan tenaga teknis lainnya.
Secara fungsional, tenaga kependidikan memastikan bahwa aspek manajerial, administratif, dan teknis pendidikan berjalan dengan baik. Tanpa dukungan tenaga kependidikan yang profesional, guru akan terbebani oleh tugas non-pembelajaran yang dapat mengurangi kualitas pengajaran.
Ingin tahu semua peraturan terkait Guru dan Tenaga Kependidikan, Silahkan buka: Peraturan GTK >>
Untuk mengetahui dinamika perubahan regulasi, Silahkan buka: Pusat Regulasi Pendidikan dan Kepegawaian >>












