Bukuyunandra membuat halaman khusus tentang peraturan dan panduan terkait guru, kepala madrasah, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainya.

PERATURAN DAN PANDUAN
GURU, KEPALA, PENGAWAS, DOSEN
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LAINYA

Guru | Kepala Sekolah | Pengawas Sekolah | Guru Madrasah | Kepala Madrasah | Pengawas Madrasah | Dosen


Guru


Kepala Sekolah


Pengawas Sekolah (Pendamping)


Guru Madrasah


Kepala Madrasah


Pengawas Madrasah


Dosen


Kedudukan GTK dalam Pendidikan

Secara yuridis, kedudukan guru ditegaskan sebagai tenaga profesional. Hal ini menunjukkan bahwa guru bukan sekadar pekerja teknis, melainkan profesi yang memiliki standar kompetensi, etika, dan tanggung jawab khusus.

Guru memegang peran utama dalam proses pembelajaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembelajaran. Selain itu, guru juga bertanggung jawab dalam pembentukan karakter, nilai moral, dan sikap peserta didik. Dengan demikian, guru menjadi ujung tombak pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Tenaga kependidikan berperan dalam mendukung terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Mereka mencakup kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, dan tenaga teknis lainnya.

Secara fungsional, tenaga kependidikan memastikan bahwa aspek manajerial, administratif, dan teknis pendidikan berjalan dengan baik. Tanpa dukungan tenaga kependidikan yang profesional, guru akan terbebani oleh tugas non-pembelajaran yang dapat mengurangi kualitas pengajaran.

Ingin tahu semua peraturan terkait Guru dan Tenaga Kependidikan, Silahkan buka: Peraturan GTK >>



Yunandra Center Pusat Informasi Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam
Scroll to Top