Bukuyunandra. Peraturan Pendidikan Inklusif Disabilitas menjadi kebijakan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Apa Pengertian Pendidikan Inklusif?
Menurut Permendiknas, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Peraturan Tentang Pendidikan Inklusif, Disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan Inklusif mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Sehingga Kemendikdasmen dan Kemenag mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif.
Berikut ini beberapa regulasi terbaru dan peraturan Pendidikan Inklusif yang berlaku di Indonesia.
Peraturan Tertinggi
- 1. UUD 1945 & UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
- 2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Mandat mengenai penyediaan akomodasi yang layak di sektor pendidikan.
- 3. PP No. 13 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Peraturan Kementerian Pendidikan
- Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Pendidikan Formal
- Permendiknas No. 70 Tahun 2009
- Panduan Pendidikan Inklusif, BSKAP 2022
- Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di SMA
Kemenag Dan Peraturan Pendidikan Inklusif
- PMA No. 1 2024 Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan
- Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Raudhatul Athfal
Hak Penyandang Disabilitas Menurut UU 8 Tahun 2016
UU No. 8 Tahun 2016 menjelaskan hak penyandang disabilitas berjumlah 21 hak yaitu
- Hak hidup
- Hak bebas dari stigma
- Hak privasi
- Hak keadilan dan perlindungan hukum
- Hak pendidikan
- Hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi
- Hak kesehatan
- Hak politik
- Hak keagamaan
- Hak keolahragaan
- Hak kebudayaan dan pariwisata
- Hak kesejahteraan sosial
- Hak aksesibilitas
- Hak pelayanan publik
- Hal perlindungan dan bencana
- Hak habilitas dan rehabilitas
- Hak pendataan
- Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
- Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
- Hak Kewarganegaraan
- Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Untuk analisis kebijakan pendidikan yang lengkap, silahkan kunjungi: kompilasi program pendidikan di Indonesia>>
Untuk melihat perkembangan peraturan pendidikan lainnya, Silahkan buka: Kumpulan regulasi Pendidikan Nasional >>

