Strategi Praktis Pelaksanaan Pendidikan Inklusif Sesuai Peraturan Terbaru di Indonesia

Bukuyunandra. Peraturan Pendidikan Inklusif Disabilitas menjadi kebijakan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Apa Pengertian Pendidikan Inklusif?

Menurut Permendiknas, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.


Peraturan Tentang Pendidikan Inklusif, Disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus

Pendidikan Inklusif mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Sehingga Kemendikdasmen dan Kemenag mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif.

Berikut ini beberapa regulasi terbaru dan peraturan Pendidikan Inklusif yang berlaku di Indonesia.

Peraturan Tertinggi

Peraturan Kementerian Pendidikan

Kemenag Dan Peraturan Pendidikan Inklusif


Hak Penyandang Disabilitas Menurut UU 8 Tahun 2016

UU No. 8 Tahun 2016 menjelaskan hak penyandang disabilitas berjumlah 21 hak yaitu

  • Hak hidup
  • Hak bebas dari stigma
  • Hak privasi
  • Hak keadilan dan perlindungan hukum
  • Hak pendidikan
  • Hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi
  • Hak kesehatan
  • Hak politik
  • Hak keagamaan
  • Hak keolahragaan
  • Hak kebudayaan dan pariwisata
  • Hak kesejahteraan sosial
  • Hak aksesibilitas
  • Hak pelayanan publik
  • Hal perlindungan dan bencana
  • Hak habilitas dan rehabilitas
  • Hak pendataan
  • Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
  • Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
  • Hak Kewarganegaraan
  • Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi


Yunandra Center Pusat Informasi Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam

Scroll to Top