BukuYunandra.com Tata kelola guru menjadi tema penting di tahun 2026.
MenPANRB menyampaikan paparan tersebut di Konsolidasi Pendidikan 2025 Tata Kelola Pembiayaan dan Distribusi Guru.
Pada slide paparan, Menpan menyampaikan poin-poin penting yaitu
- 1. Arahan Presiden terkait reformasi birokrasi
- 2. Peran Kemendikdasmen, Khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- 3. Ekosistem pembinaan guru
- 4. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- 5. Pembentukan jabatan fungsional bidang pendidikan
- 6. Kebijakan Jabatan Fungsional Guru
- 7. Transformasi jabatan fungsional guru
- 8. Kemendikbud: Sekolah membutuhkan 1 juta guru
- 9. Tingkat kelulusan formasi guru dan upaya Pemerintah
- 10. Mekanisme pengusulan dan penetapan kebutuhan guru
- Perubahan paradigma dalam manajemen ASN
System Thinking: Siklus Paradigma dalam Manajemen ASN
Pada slide terakhir menjelaskan tentang system Thinking untuk siklus negatif dan siklus positif
Siklus Negatif
Mulai dari
- Rekrutmen ASN tidak berkualitas
- Birokrasi tidak profesional
- Pelayanan publik lambat dan tidak berkualitas
- Investasi terhambat
- Lapangan pekerjaan sulit didapat
- Pengangguran meningkat
- Pemda akan didesak untuk menerima ASN (Non ASN)
- Kembali lagi Rekrutmen ASN tidak berkualitas
Siklus Positif
Adapun system Thinking dengan siklus positif adalah
- Rekrutmen ASN berkualitas
- Birokrasi profesional
- Pelayanan publik cepat dan berkualitas
- Investasi meningkat
- Lapangan pekerjaan terbuka lebih luas
- Pengangguran berkurang
- Tekanan untuk menerima ASN berkurang, Pemda bisa fokus melakukan reformasi birokrasi
Dengan slogan BerAKHLAK yaitu Berorientasi pelayanan
- A = akuntabel
- K = Kompeten
- H = harmonis
- L = loyal
- A = adaptif
- K = kolaboratif
Reformasi birokrasi akan terwujud.
Paparan MenPANRB di Konsolidasi Pendidikan 2025 Tata Kelola Guru 2026
Apa dampak Tata kelola Guru terbaru terhadap kondisi nyata?
Slide tersebut menguatkan posisi guru menjadi sentral perubahan jabatan fungsional.
Semua jabatan fungsional di bidang pendidikan akan melebur menjadi satu.
Pengawas sekolah, guru, penilik dan pamong belajar melebur menjadi jabatan fungsional guru.
Terbit Kepmendikdasmen No. 271 Tahun 2025 memperkuat tata kelola guru yang berstatus ASN.
Keputusan tersebut menyebutkan Komponen Pengelolaan Kinerja yang terdiri dari
- 1. Pra Perencanaan
- 2. Perencanaan Kinerja
- 3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja
- 4. Penilaian Kinerja
- 5. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja
- 6. Sistem Informasi
Revisi 4 Januari 2026




