SK Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek No. 53 Tahun 2025 Juknis Sertifikasi Dosen (Serdos)

SK Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek No. 53 Tahun 2025 Juknis Sertifikasi Dosen (Serdos)

BukuYunandra.com SK Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek No. 53 Tahun 2025 Juknis Sertifikasi Dosen (Serdos).

Dasar pertimbangan terbitnya Juknis Sertifikasi Dosen adalah

  • untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen,
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen tidak sesuai perkembangan.

Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) bertujuan untuk:

  • a. meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan amanah dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan;
  • b. melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi;
  • c. meningkatkan proses dan hasil Pendidikan;
  • d. mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional; dan
  • e. meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindakan plagiat.

Dasar Hukum Juknis Sertifikasi Dosen 2025

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek mengeluarkan SK dengan dasar hukum berikut.

Sistematika Juknis Sertifikasi Dosen

Petunjuk Teknis sertifikasi dosen tersusun secara rinci sebagai berikut:

  • I. Pendahuluan
  • II. Penyelenggaraan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
  • III. Mekanisme Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos)
    • A. Persyaratan Peserta Serdos
    • B. Penilaian Sertifikat Pendidik untuk Dosen
    • C. Prasyarat Keberhasilan Sistem Penilaian
    • D. Kelulusan
    • E. Dosen berstatus Tugas Belajar Dibebastugaskan
    • F. Tahapan Pelaksanaan
    • G. Pembiayaan
  • IV. Penyusunan dan Penilaian Portofolio Dosen
    • A. Dokumen Portofolio Dosen
    • B. Penilaian Persepsi
    • C. Penilaian Kualifikasi Akademik dan Unjuk Kerja Tridharma
    • D. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)
    • E. Penilaian PDD-UKTPT
    • F. Perhitungan Penilaian Akhir Portofolio
    • G. Kelulusan Peserta Sertifikasi Dosen
    • H. Sertifikat Pendidik untuk Dosen
  • V. Penjaminan Mutu Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
  • VI. Sanksi
  • VII. Format Dokumen Pendukung

 

Kemendiktisaintek No. 53 Tahun 2025 Juknis Sertifikasi Dosen (Serdos)

 

 


Kepdirjendikti Nomor 101 Tahun 2022 Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

Sebelum terbit Kepdirjendikti Nomor 53 Tahun 2022, Pelaksanaan sertifikasi dosen mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kemendikbudristek tahun 2022.

Kepdirjendikti Kemendikbudristek Nomor 101 Tahun 2022 tentang pedoman operasional sertifikasi pendidik untuk Dosen.


Sekolah Islam Unggulan
Instansi

Tahun

2025

Jenjang

Profesi

Bidang

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top