Keputusan Menteri Agama
(KMA)
bukuyunandra.com. Keputusan Menteri Agama atau KMA terkait dengan Pendidikan Islam, baik secara kelembagaan, mata pelajaran, maupun kepegawaian Kementerian Agama.
Apa Itu KMA (Keputusan Menteri Agama)?
KMA merupakan kebijakan teknis yang lebih operasional berbeda dengan PMA. Dokumen ini banyak berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan program pendidikan di lapangan.
Contoh hal yang tercantum dalam KMA:
- kurikulum madrasah dan PAI,
- kalender pendidikan madrasah,
- standar kompetensi lulusan,
- juknis beasiswa, sertifikasi, dan bantuan pemerintah,
- juknis jabatan fungsional ASN Kemenag.
KMA menjadi regulasi paling sering dicari karena langsung digunakan oleh guru, kepala madrasah, mahasiswa, hingga ASN.
Secara detail, Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri terkait beberapa hal antara lain
1. KMA Kelembagaan
Keputusan Menteri Agama yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan Islam baik madrasah, pesantren maupun perguruan tinggi.
a. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kementerian Agama telah menerbitkan KMA terkait Pendidikan Profesi Guru yaitu
- a. KMA Nomor 745 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan pada Kemenag
- b. KMA Nomor 1 Tahun 2025 Pedoman Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan pada Kemenag
2. KMA Kesiswaan
KMA yang mengatur tentang penerimaan siswa baru atau kegiatan ekstrakurikuler
3. KMA Ketenagaan
KMA yang mengatur tentang kepegawaian yang bekerja di bidang pendidikan seperti guru, kepala, pengawas dan tenaga kependidikan madrasah lainnya.
a. Supervisi
4. KMA Kurikulum
KMA yang mengatur Pembelajaran dan asesmen pendidikan yang berlaku di Madrasah, pesantren dan pendidikan tinggi Islam
5. KMA Sarana dan Prasarana
Keputusan Menteri yang mengatur sarana dan prasarana pendidikan Islam, baik di madrasah, pesantren maupun perguruan tinggi Islam.
6. KMA Penganggaran
Keputusan Menteri yang mengatur anggaran pendidikan Islam juga bantuan operasional sekolah (BOS) di madrasah
Kumpulan KMA Pendidikan dan Kepegawaian
Lihat juga : Regulasi di Kementerian Agama >>
Untuk mengetahui produk hukum lainnya, Silahkan buka Kumpulan Peraturan Pendidikan dan Kepegawaian

