Dinamika Perubahan Peraturan Standar Nasional Pendidikan

8 Standar Nasional Pendidikan

Bukuyunandra. Untuk memudahkan dalam mengikuti perubahan peraturan, Bukuyunandra menyiapkan kumpulan peraturan standar nasional pendidikan (SNP) setelah terbit UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

Pasal 1 ayat 17 menjelaskan bahwa Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tulisan ini akan membahas dinamika perubahan peraturan standar nasional pendidikan sejak disahkanya UU Sisdiknas 20 Tahun 2003.

Pengertian Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan muncul pertama kali di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Pada bab IX pasal 35, UU Sisdiknas mengatur tentang Standar Nasional pendidikan (SNP) terdiri atas beberapa ketentuan penting yaitu:

  1. Jumlah. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
  2. Fungsi. Standar nasional pendidikan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
  3. Pelaksana. Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
  4. Pelaksanaan. Perlunya Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai standar nasional pendidikan

Setelah terbit UU Sisdiknas 20 Tahun 2003 lalu terbit Peraturan Pemerintah sebagai penjelasan UU.

Sudah beberapa PP yang terbit sampai sekarang, yaitu

  1. PP 19 Tahun 2005
  2. PP 57 Tahun 2021

Standar Kompetensi Lulusan

PP 57 Tahun 2021 Pasal 4 menjelaskan bahwa Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan berdasarkan:

  • a. tujuan Pendidikan nasional;
  • b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
  • c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
  • d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Pasal 7 menegaskan perlunya Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut dari pasal mengenai standar kompetensi lulusan


Standar Isi

PP 57 Tahun 2021 Pasal 8 menjelaskan bahwa Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

Maksud dari Ruang lingkup materi adalah bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan:

  • a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • b. konsep keilmuan; dan
  • c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Pasal 9 menegaskan perlunya Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut mengenai standar isi


Standar Proses

PP 57 Tahun 2021 pasal 10 menjelaskan bahwa Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar proses meliputi:

  • a. perencanaan pembelajaran;
  • b. pelaksanaan pembelajaran; dan
  • c. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 15 menjelaskan perlunya Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai standar proses


Standar Penilaian

PP 57 Tahun 2021 Pasal 16 menjelaskan bahwa Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

Mekanisme penilaian merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

  • a. perumusan tujuan penilaian;
  • b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
  • c. pelaksanaan penilaian;
  • d. pengolahan hasil penilaian; dan
  • e. pelaporan hasil penilaian.

Pasal 19 menjelaskan perlunya Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan.


Standar Tenaga Kependidikan

PP 57 Tahun 2021 Pasal 20 menyebut tenaga kependidikan terdiri dari Pendidik dan Tenaga kependidikan selain pendidik. Berbeda dengan PP 19 Tahun 2005 menyebut dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan.

  1. Standar Pendidik adalah kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
    • Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
    • Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan ijazah; atau ijazah dan sertifikat keahlian.
  2. Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
    • Kompetensi tenaga kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional

Pasal 21 dan Pasal 24 menjelaskan perlunya Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan

Berikut Peraturan Menteri tentang standar tenaga kependidikan

Ada pasal terkati Guru agama yaitu Pasal 22 yang menjelaskan bahwa

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal ini menegaskan standar pendidik diatur oleh Kementerian Pendidikan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Agama


Standar Sarana dan Prasarana

PP 57 Tahun 2021 Pasal 25 menyebutkan bahwa Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

  • Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
  • Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

Pasal 26 menjelaskan perlunya Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana.

Di bawah ini Peraturan Menterinya


Standar Pengelolaan

PP 57 Tahun 2021 Pasal 27 menjelaskan bahwa Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Pasal 31 menjelaskan perlunya Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pengelolaan

Berikut Peraturan Menteri tentang standar pengelolaan dengan perubahannya:


Standar Pembiayaan

PP 57 Tahun 2021 Pasal 32 menjelaskan bahwa Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

  • a. biaya investasi; dan
  • b. biaya operasional.

Pada akhir penjelasan di pasal 33 tertulis perlunya Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pembiayaan

Maka di bawah ini beberapa peraturan standar pengelolaan



Yunandra Center Pusat Informasi Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam

Scroll to Top