Panduan Lengkap Regulasi Kementerian Agama
Regulasi Kementerian Agama (Kemenag) merupakan bagian dari pembahasan peraturan pendidikan dan kepegawaian yang fokus pada produk hukum dari Kementerian Agama.
Produk hukum yang menjadi acuan pelaksanaan pendidikan agama, baik Islam maupun non Islam.
Tulisan ini merupakan panduan lengkap regulasi Kementerian Agama mulai dari sejarah, dasar hukum serta produk hukum mengenai pendidikan dan kepegawaian.
Sejarah Kementerian Agama
Kementerian Agama dibentuk sebagai respons atas kebutuhan pengelolaan urusan keagamaan dalam negara yang baru merdeka.
Dalam sidang BPUPKI, muncul gagasan agar negara memberi perhatian serius terhadap urusan agama.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menyadari perlunya lembaga khusus untuk mengatur pendidikan agama, peradilan agama, penyelenggaraan haji, dan kehidupan keagamaan.
Kementerian Agama berdiri pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama adalah Mohammad Rasjidi.
Dasar Hukum Kementerian Agama
Untuk menjelaskan dasar hukum kedudukan Kementerian Agama, penulis membahas berdasarkan perundang-undangan tertinggi. (UU 12 Tahun 2011)
1. UU 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
Perundang-undangan tertinggi yang mengatur Kementerian Agama adalah UU 39 Tahun 2008 Kementerian Negara.
Pada pasal 4, Kementerian Agama termasuk membidangi urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan (Pasal 5 ayat 2) menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
- d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
- e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan (Pasal 5 ayat 2) terdiri atas unsur:
- a. pemimpin, yaitu Menteri;
- b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
- c. pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
- d. pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan
- e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.
Pada Pasal 9 ayat 3, Kementerian yang menangani urusan agama (Kementerian Agama) (Pasal 5 ayat 2) memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
UU 39 Tahun 2008 mengalami perubahan dengan terbitnya UU 61 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Agama
1. Apa Itu PMA (Peraturan Menteri Agama)?
PMA merupakan regulasi tingkat kementerian yang berisi ketentuan strategis dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pendidikan serta kepegawaian di lingkungan Kemenag. PMA bersifat mengikat seluruh unit, mulai dari madrasah hingga kampus keagamaan Islam.
Biasanya PMA mengatur hal-hal seperti:
- standar mutu dan tata kelola madrasah,
- penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah,
- pengelolaan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKIN),
- pembinaan ASN, jabatan fungsional, dan kompetensi pegawai,
- pedoman pelaksanaan program pendidikan nasional berbasis agama.
Karena sifatnya fundamental, PMA menjadi pijakan utama dalam menyusun kebijakan operasional di tingkat unit teknis.
Apa perbedaaan antara PMA dan KMA?
KMA adalah keputusan menteri Agama, sedangkan PMA adalah Peraturan Menteri Agama.
Dari beberapa sumber perbedaan Keputusan dan Peraturan adalah
- Keputusan (beschikking) memiliki sifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig).
- Peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig).
Untuk mengetahui perbedaan keduanya bisa lihat tabel di bawah
| Komponen | PMA | KMA |
|---|---|---|
| Sifat | Umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus | Individual, konkret, dan berlaku “sekali selesai” (bersifat penetapan) |
| Fungsi | Mengatur hal-hal yang bersifat umum di bidang agama, seperti pedoman, petunjuk teknis, atau norma baru (contoh: PMA tentang pencatatan nikah) | Menetapkan kebijakan atau tindakan spesifik Menteri Agama untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang agama, seperti pengangkatan pejabat, penetapan suatu keputusan teknis, atau mengatur hal yang sifatnya tidak terus-menerus. |
| Hierarki | Berada di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, tetapi di atas KMA | Berada di bawah undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan meneri |
| Contoh | – PMA Renstra Kemenag, – PMA Penyelenggaraan Madrasah | – KMA Pedoman Kurikulum Madrasah – KMA Supervisi Pembelajaran |
Apa Dampak PMA Pendidikan terhadap Madrasah?
Jika melihat kebijakan pendidikan Indonesia yang begitu cepat dengan keluarnya peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, PMA terhitung lambat sehingga terkesan ketinggalan.
Akibatnya madrasah selalu berada dalam persimpangan antara mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan sudah ada atau menunggu keluar peraturan menteri agama dulu.
Ada sebuah anekdot posisi PMA dengan Peraturan Menteri Pendidikan seperti berikut
- Peraturan Menteri Pendidikan terbit, Kemenag menuggu implementasinya
- Saat Permen berjalan, Kemenag Menyusun PMA
- Saat PMA mau berjalan, Peraturan Menteri yang baru terbit lagi
Sehingga terkesan selalu ketinggalan.
Saran yang bisa menjadi pertimbangan adalah “PMA Pendidikan terbit jika memiliki karakteristik yang berbeda dengan peraturan menteri pendidikan. Selama tidak ada perbedaan secara khusus, Madrasah cukup mengikuti peraturan menteri pendidikan.
Kumpulan Peraturan Menteri Agama
PMA telah mengatur beberapa urusan terkait pendidikan dan keagamaan serta sebagai Kementerian Negara.
bukuyunandra mengelompokkan PMA tersebut menjadi beberapa kategori
1. Rencana Strategis (Renstra) Kemenag
Peraturan Menteri Agama yang menetapkan rencana strategis adalah
2. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Sebagai Kementerian Negara, Kemenag memiliki organisasi dan Tata Kerja urusan keagamaan dan pendidikan.
- 1. PMA No. 072 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 2. PMA No. 25 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker)Kementerian Agama atau Kemenag
- 3. PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag
3. PMA Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- 1. PMA 14 Tahun 2014 Pendirian Madrasah dan Penegerian Madrasah
- 2. PMA 90 Tahun 2013 Mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- 3. PMA 60 Tahun 2015 Perubahan PMA 90 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- 4. PMA 66 Tahun 2016 Perubahan Kedua PMA 90 2013 Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
4. PMA PKB Guru Madrasah
- PMA 38 Tahun 2018 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru (Revisi 2025)
5. PMA Kepala Madrasah
- 1. PMA 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah
- 2. PMA 58 Tahun 2017 Kepala Madrasah
- 3. PMA 24 Tahun 2018 Perubahan PMA 58 2017 Tentang Kepala Madrasah
6. PMA Pengawas Madrasah
- PMA 2 Tahun 2012 Pengawas Madrasah dan PAI
- PMA 31 Tahun 2013 Perubahan PMA 2 2012 Pengawas Madrasah dan PAI
7. PMA Komite Madrasah
- PMA 16 Tahun 2020 Komite Madrasah
Keputusan Menteri Agama
Apa Itu KMA (Keputusan Menteri Agama)?
KMA merupakan kebijakan teknis yang lebih operasional berbeda dengan PMA. Dokumen ini banyak berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan program pendidikan di lapangan.
Contoh hal yang tercantum dalam KMA:
- kurikulum madrasah dan PAI,
- kalender pendidikan madrasah,
- standar kompetensi lulusan,
- juknis beasiswa, sertifikasi, dan bantuan pemerintah,
- juknis jabatan fungsional ASN Kemenag.
KMA menjadi regulasi paling sering dicari karena langsung digunakan oleh guru, kepala madrasah, mahasiswa, hingga ASN.
Secara detail, Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri terkait beberapa hal antara lain
1. KMA Kelembagaan
Keputusan Menteri Agama yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan Islam baik madrasah, pesantren maupun perguruan tinggi.
a. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kementerian Agama telah menerbitkan KMA terkait Pendidikan Profesi Guru yaitu
- a. KMA Nomor 745 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan pada Kemenag
- b. KMA Nomor 1 Tahun 2025 Pedoman Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan pada Kemenag
2. KMA Kesiswaan
KMA yang mengatur tentang penerimaan siswa baru atau kegiatan ekstrakurikuler
3. KMA Ketenagaan
KMA yang mengatur tentang kepegawaian yang bekerja di bidang pendidikan seperti guru, kepala, pengawas dan tenaga kependidikan madrasah lainnya.
4. KMA Kurikulum
KMA yang mengatur Pembelajaran dan asesmen pendidikan yang berlaku di Madrasah, pesantren dan pendidikan tinggi Islam
5. KMA Sarana dan Prasarana
Keputusan Menteri yang mengatur sarana dan prasarana pendidikan Islam, baik di madrasah, pesantren maupun perguruan tinggi Islam.
6. KMA Penganggaran
Keputusan Menteri yang mengatur anggaran pendidikan Islam juga bantuan operasional sekolah (BOS) di madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kedudukan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Organisasi Kemenag
Kemenag telah menetapkan organisasi dan tata kerja setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag.
Berdasarkan PMA 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag, susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yaitu
- a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- b. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
- c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
- d. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
- e. Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
- f. Direktorat Pesantren
Maka penyajian peraturan atau keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terbagi menjadi 6 kelompok.
Sebelumnya, perlu membahas kewenangan Direktorat Jenderal Pendis mengeluarkan peraturan berdasarkan regulasi yang berlaku.
SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
SK ini mengatur petunjuk teknis dan ketentuan operasional terkait:
- Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK),
- pendidikan agama Islam di sekolah umum,
- pendidikan tinggi keagamaan Islam,
- akreditasi, BOS, PKB, PPG, dan mutu pendidikan,
- pengembangan guru dan tenaga kependidikan.
Bagi satuan pendidikan, SK Dirjen biasanya berfungsi sebagai pedoman harian dalam implementasi kebijakan.
Untuk mencari regulasi lain, Silahkan buka Kumpulan peraturan pendidikan dan kepegawaian >>

