Peraturan Menteri Agama
Nomor 38 Tahun 2018
Tentang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah
BukuYunandra. Menteri Agama RI mengeluarkan peraturan baru tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama No. 38 tahun 2018 dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dari pengertian di atas, ada tiga kata kunci yaitu
- 1. Kebutuhan: pengembangan keprofesian ini harus berdasarkan kebutuhan. Kebutuhan tersebut bisa terbagi menjadi tiga kebutuhan yaitu
- Diri guru
- Kebijakan satuan pendidikan
- Kebijakan pemerintah
- 2. Bertahap: pelaksanaan PKB secara bertahap mulai dari evaluasi diri, menentukan prioritas, melaksanakan pengembangan diri.
- 3. Berkelanjutan: pelaksanaan menggunakan pola siklus yang tersambung dan berputar sesuai dengan kebutuhan guru, madrasah atau kebijakan pemerintah.
Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Agama
Peraturan Menteri Agama ini terbit berdasarkan regulasi berikut ini
- 1. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
- 2. UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
- 3. PP Standar Nasional Pendidikan (SNP) No. 19 Tahun 2005. Perubahan kedua PP No. 13 Tahun 2015
- 4. PP No. 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- 5. PP No. 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan dengan PP No. 66 Tahun 2010
- 6. PP Guru No. 74 Tahun 2008 Guru. Perubahan PP 19 Tahun 2017
- 7. Perpres No. 7 Tahun 2015 Organisasi Kementerian Agama
- 8. Perpres No. 83 Tahun 2015 Kementerian Agama
- 9. PMA No. 42 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Isi PMA No. 38 Tahun 2018 PKB Guru Madrasah
Tips Guru Merespon PMA Ini
Setelah keluar pertarungan pengembangan keprofesian ini, guru madrasah memiliki acuan untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Sekarang ini, Pengembangan Diri menjadi tuntutan guru karena menjadi bagian persyaratan pencairan tunjangan profesi guru atau sertifikasi.
Tips guru memaksimalkan pengembangan profesi:
- 1. Lakukan evaluasi diri terkait kebutuhan kompetensi yang mendukung peningkatan kualitas pembelajaran
- 2. Minta saran dan masukan dari rekan guru sejawat tentang kompetensi yang perlu peningkatan
- 3. Ikuti pelatihan sesuai kebijakan yang sedang dibutuhkan. Seperti kurikulum berbasis cinta (KBC) atau pembelajaran mendalam (Deep Learning) atau Pembelajaran Koding atau Kecerdasan Artificial
Melihat Tutorial PMA 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=fPwdY1EqsBQ[/embedyt]
✓ ingin melihat PMA terkait pendidikan, silah buka : Kumpulan PMA –>
Pada tahun 2021 terbit Juknis PKB Kepala Madrasah –>>
Revisi artikel ini tanggal 30 Oktober 2025


