Deskripsi
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka melaksanakan beberapa pasal di Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PP 17 tahun 2010 terdiri dari 18 bab dan 221 pasal, dengan perincian sebagai berikut
BAB I KETENTUAN UMUM
PP 17 Tahun 2010 menjelaskan di Bab I tentang Ketentuan Umum yang berisi pasal 1 dan 46 ayat tentang beberapa pengertian yang ada di PP ini seperti pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, paud, tk, dll
BAB II PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pada Bab II, PP 17 tahun 2010 membagi Pengelolaan Pendidikan menjadi 6 bagian
Bagian pertama tentang Umum yaitu Pasal 2, pasal 3, dan pasal 4.
Bagian kedua tentang Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah yaitu pasal 5 sd pasal 16.
Bagian Ketiga Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi yaitu pasal 17 sd pasal 27.
Bagian Keempat Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu pasal 28 sd pasal 38.
Bagian Kelima Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat yaitu pasal 39 s.d pasal 48.
Bagian Keenam Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan yaitu pasal 49 s.d pasal 59.
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
PP No. 17 Tahun 2010 membagi Bab III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Formal terbagi menjadi 5 bagian. dengan rincian sebagai berikut
Bagian Kesatu adalah Umum yaitu pasal 60.
Pada Bagian Kedua tentang Pendidikan Anak Usia Dini, PP No. 17 tahun 2010 membaginya menjadi 4 paragraf yaitu
Paragrat 1 tentang Fungsi dan Tujuan yaitu pasal 61.
Paragraf 2 tentang Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan yaitu Pasal 62.
Paragraf 3 tentang Penerimaan Peserta Didik yaitu Pasal 63, 64, dan pasal 65.
Paragraf 4 tentang Program Pembelajaran yaitu Pasal 66.
Bagian Kedua tentang Pendidikan Dasar, PP 17 tahun 2010 membaginya menjadi 3 paragraf
Paragraf 1 tentang Fungsi dan Tujuan yaitu Pasal 67.
Paragraf 2 tentang Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan yaitu Pasal 68.
Paragraf 3 tentang Penerimaan Peserta Didik yaitu Pasal 69, 70, 71, 72,, 73, 74, dan pasal 75.
Bagian Ketiga tentang Pendidikan Menengah, pada PP no. 17 tahun 2017 terbagi menjadi 3 paragraf.
Paragraf 1 tentang Fungsi dan Tujuan yaitu Pasal 76 dan pasal 77.
Paragraf 2 tentang Bentuk Satuan Pendidikan yaitu Pasal 78, 79, dan pasal 80.
Paragraf 3 tentang Penerimaan Peserta Didik yaitu Pasal 81, 82, dan pasal 83.
Bagian Keempat tentang Pendidikan Tinggi, pada PP 17 Tahun 2010 terdiri dari 12 paragraf
Paragraf 1 : Fungsi dan Tujuan yaitu Pasal 84.
Paragraf 2 : Jenis, Bentuk, dan Program Pendidikan yaitu Pasal 85.
Paragraf 3 : Penerimaan Mahasiswa yaitu Pasal 86.
Paragraf 4: Sistem Kredit Semester yaitu Pasal 87 dan pasal 88.
Paragraf 5 : Pengelolaan Pembelajaran di luar Domisili Perguruan Tinggi yaitu Pasal 89
Paragraf 6 : Kerja Sama yaitu Pasal 90.
Paragraf 7 : Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yaitu Pasal 91 dan pasal 92.
Paragraf 8 : Penelitian yaitu Pasal 93 dan 94.
Paragraf 9 : Pengabdian kepada Masyarakat yaitu Pasal 95.
Paragraf 10 : Penjaminan Mutu Hasil Belajar yaitu Pasal 96.
Paragraf 11 : Kurikulum yaitu Pasal 97.
Paragraf 12 : Gelar Lulusan Pendidikan Tinggi yaitu Pasal 98 dan Pasal 99.
BAB IV PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pada Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, pada PP no. 17 terbagi menjadi 5 bagian. yaitu
Bagian Kesatu tentang Umum yaitu Pasal 100 dan 101.
Bagian Kedua tentang Fungsi dan Tujuan yaitu Pasal 102.
Bagian Ketiga tentang Satuan Pendidikan pada PP 17 tahun 2010 terdiri dari 5 paragraf. yaitu
Paragraf 1 : Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan yaitu Pasal 103.
Paragraf 2 : Kelompok Belajar yaitu Pasal 104.
Paragraf 3 : Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yaitu Pasal 105.
Paragraf 4 : Majelis Taklim yaitu Pasal 106.
Paragraf 5 : Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Nonformal yaitu Pasal 107.
Bagian Ketiga tentang Program Pendidikan pada PP 17 tahun 2010 terdiri dari 7 paragraf, yaitu:
Paragraf 1 : Pendidikan Kecakapan Hidup yaitu Pasal 108.
Paragraf 2 : Pendidikan Anak Usia Dini yaitu Pasal 109.
Paragraf 3 : Pendidikan Kepemudaan yaitu Pasal 110.
Paragraf 4 : Pendidikan Pemberdayaan Perempuan yaitu Pasal 111.
Paragraf 5 : Pendidikan Keaksaraan yaitu Pasal 112.
Paragraf 6 : Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja yaitu Pasal 113.
Paragraf 7 : Pendidikan Kesetaraan yaitu Pasal 114.
Bagian Kelima tentang Penyetaraan Hasil Pendidikan yaitu Pasal 115.
BAB V PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL
Bab V tentang Penyelenggaraan Pendidikan Informal pada PP 17 tahun 2010 terdiri dari pasal 116 dan pasal 117.
BAB VI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
Bab VI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh terdiri dari pasal 118 s.d pasal 126.
BAB VII PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Bab VII tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikam Layanan Khusus pada PP 17 tahun 2010 terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Bagian Kesatu tentang Umum pada PP 17 tahun 2010 terdiri dari Pasal 127 dan Pasal 128
Bagian Kedua tentang Pendidikan Khusus pada PP 17 tahun 2010 terdiri dari 2 paragraf, yaitu:
Paragraf 1 : Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkelainan yaitu Pasal 129 sd pasal 133.
Paragraf 2 : Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa yaitu Pasal 134 sd pasal 138.
Bagian Ketiga tentang Pendidikan Layanan Khusus yaitu Pasal 139 sd Pasal 142.
BAB VIII SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
Bab VIII tentang Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional yaitu pasal 143 sd pasal 154
BAB IX SATUAN PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
Bab IX tentang Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal yaitu pasal 155 sd pasal 159.
BAB X PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN
KERJA SAMA SATUAN PENDIDIKAN ASING DENGAN
SATUAN PENDIDIKAN NEGARA INDONESIA
Bab X tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengn Satuan Pendidikan Negara Indonesia pada PP 17 tahun 2010 terbagi menjadi 2 bagian, yaitu
Bagian Kesatu tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing yaitu Pasal 160
Bagian Kedua tentang Kerja Sama Lembaga Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan di Indonesia pada PP 17 tahun 2010 terdiri dari 2 paragraf, yaitu
Paragraf 1 : Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan yaitu Pasal 161, 162, dan 163.
Paragraf 2 : Kerja Sama Pengelolaan Pendidikan yaitu Pasal 164 sd pasal 168.
BAB XI KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Bab XI tentang Kewajiban Peserta Didik yaitu Pasal 169
BAB XII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bab XII tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PP 17 tahu 2010 terbagi menjadi 4 bagian, yaitu:
Bagian Kesatu tentang Umum yaitu Pasal 170.
Bagian Kedua tentang Jenis, Tugas, dan Tanggung Jawab yaitu Pasal 171, 172, dan 173.
Bagian Ketiga tentang Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian yaitu Pasal 174 dan Pasal 175.
Bagian Keempat tentang Pembinaan Karier, Promosi, dan Penghargaan pada PP 17 tahun 2010 terdiri dari 2 paragraf, yaitu:
Paragraf 1 : Pembinaan Karier yaitu pasal 176
Paragraf 2 : Promosi dan Penghargaan yaitu Pasal 177 sd Pasal 180
Bagian Keempat tentang Larangan yaitu Pasal 181
BAB XIII PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Bab XIII tentang Pendirian Satuan Pendidikan yaitu pasal 182 sd pasal 185
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT
Bab XIV tentang Peran Serta Masyarakat pada PP 17 tahun 2010 terbagi menjadi 7 bagian, yaitu
Bagian Kesatu tentang Bagian Umum yaitu Pasal 186.
Bagian Kedua tentang Fungsi yaitu Pasal 187.
Bagian Ketiga tentang Komponen Peran Serta Masyarakat yaitu Pasal 188
Bagian Keempat tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat yaitu Pasal 189 sd Pasal 191.
Bagian Kelima tentang Dewan Pendidikan yaitu Pasal 192 sd pasal 195.
Bagian Keenam tentang Komite Sekolah/Madrasah yaitu Pasal 196 dan pasal 197.
Bagian Ketujuh tentang Larangan yaitu Pasal 198.
BAB XV PENGAWASAN
Bab XV tentang Pengawasan yaitu Pasal 199 sd pasal 205
BAB XVI SANKSI
Bab XVI tentang Sanksi yaitu pasal 206 sd pasal 216.
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
Bab XVII tentang Ketentuan Peralihan yaitu pasal 217 sd 220.
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Bab XVIII tentang Ketentuan Penutup yaitu pasal 221 dan pasal 222.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2010. Dengan berlakunya PP 17 tahun 2010, maka Peraturan-peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai pasal 221 yaitu
- PP 27 tahun 1990 Pendidikan Prasekolah
- PP 28 tahun 1990 Pendidikan Dasar yang diubah dengan PP 55 tahun 1998 tentang Perubahan PP 28 tahun 1990
- PP 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang diubah dengan PP 56 tahun 1998 tentang Perubahan PP 29 tahun 1990.
- PP 72 tahun 1991 Pendidikan Luar Biasa
- PP 73 tahun 1991 Pendidikan Luar Sekolah
- PP 38 tahun 1992 Tenaga Kependidikan
- PP 39 tahun 1992 Peraserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
- PP 60 tahun 1999 Pendidikan Tinggi
- PP 61 tahun 1999 Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Isi Nomor 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.