Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005
Standar Nasional Pendidikan
Bukuyunandra. Peraturan Pemerintah (PP) Standar Nasional Pendidikan (SNP) terbit sebagai tindak lanut dari UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
Maka dasar pertimbangan terbitnya PP 19 Tahun 2005 adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan
Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bagaimana Sistematika penyusunan PP Standar Nasional Pendidikan No. 19 Tahun 2005?
Untuk memahami cara menyusun peraturan pemerintah dengan melihat bab dan pasal yang ada di peraturan tersebut.
Adapun PP 19 Tahun 2005 tersusun dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
- 1. Pengertian istilah di PP
II. Lingkup, Fungsi dan Tujuan
- 2. Lingkup
- 3. Fungsi
- 4. Tujuan
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
III. Standar Isi
- 1. Umum
- 2. Kerangka dasar dan struktur kurikulum
- 3. Beban Belajar
- 4. Kurikulum tingkat satuan pendidikan
- 5. Kalender pendidikan/akademik
VI. Standar Proses
- 19. Proses pembelajaran
- 20. Perencanaan proses
- 21. Pelaksanaan
- 22. Penilaian hasil
- 23. Pengawasan
- 24. Pengembangan oleh BSNP
V. Standar Kompetensi Lulusan
- 25. Fungsi
- 26. SKL setiap jenjang pendidikan
- 27. Pengembangan oleh BSNP dan PT
VI. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- 1. Pendidik
- 2. Tenaga Kependidikan
VII. Standar Sarana dan Prasarana
- 42. Sarana wajib
- 43. Standar keragaman
- 44. Lahan
- 45. Rasio
- 46. Layanan khusus
- 47. Pemeliharaan
- 48. Pengembangan oleh BSNP
VIII. Standar Pengelolaan
- 1. Standar Pengelolaan oleh Satuan pendidikan
- 2. Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
- 3. Standar pengelolaan oleh Pemerintah
IX. Pembiayaan
Hanya 1 pasal yaitu pasal 62
X. Standar Penilaian
- 1. Umum
- 2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
- 3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
- 4. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
- 5. Kelulusan
XI. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Bab XI terdiri dari 5 pasal yaitu
- 73. Latar belakang
- 74. Keanggotaan
- 75. Organisasi
- 76. Tugas
- 77. Koordinasi
XII. Evaluasi
- 78. Jenis evaluasi
- 79. Pelaksana evaluasi
- pasal 80 sd 85
XIII. Akreditasi
- 85. Tujuan
- 86. Pelaksana
- 87. Fungsi
- 88. Lembaga mandiri
XIV. Sertifikasi
- 89. Fungsi
- 90. Pendidikan informal
XV. Penjaminan Mutu
- 91. Kewajiban penjaminan mutu
- 92. Peran pemerintah
- 93. Peran BSNP
XVI. Ketentuan Peralihan
- 94. Konsekuensi setelah penetapan
- 95. Peraturan lainnya
XVII. Ketentuan Penutup
- 96. pelaksanaan paling lambat 2 tahun
- 97. Tanggal berlaku 16 Mei 2005
Naskah Peraturan Pemerintah Standar Nasional Pendidikan
Dampak PP 19 Tahun 2005 terhadap Pengelolaan Pendidikan Madrasah
Standar Nasional Pendidikan menetapkan 4 standar harus madrasah penuhi yaitu
- 1. Standar Kompetensi Lulusan
- 2. Standar Isi
- 3. Standar Proses
- 4. Standar Penilaian
- 5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- 6. Standar Sarana dan Prasarana
- 7. Standar Pengelolaan
- 8. Standar Pembiayaan
Kedelapan standar tersebut menjadi acuan akreditasi. Padahal kondisi madrasah yang mayoritas swasta mengalami permasalah pada standar sarana dan prasarana dan standar pembiayaan
Padahal menurut penelitian, keberhasilan sebuah pendidikan tidak tergantung sarana dan pembiayaan, tapi pada 4 hal yaitu
- Kepemimpinan
- Komitmen guru
- Iklim kerja
- Kemitraan
Sejarah Regulasi Standar Nasional Pendidikan
- 1. PP 19 Tahun 2005 tidak berlaku
- 2. PP 32 Tahun 2013 Perubahan Pertama PP 19 Tahun 2005 otomatis tidak berlaku juga
- 3. PP 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua PP 19 2005 otomatis tidak berlaku juga
- 4. PP 57 Tahun 2021 Mencabut ketiga PP sebelumnya
- 6. PP 4 Tahun 2022 Perubahan PP 57 Tahun 2021
Revisi pada 28 Desember 2025


