Deskripsi
Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010
Perubahan Atas PP 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Setelah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2010, sekitar 8 bulan kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan sebagai perubahan PP tersebut dengan PP 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, karena mempertimbangkan:
- PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
PP 66 tahun 2010 menetapkan perubahan PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan yaitu Pasal I dan Pasal II
PASAL I
Pasal I menjelaskan tentang beberapa ketentuan di PP 17 tahun 2010 yang dirubah, yaitu
- Ketentuan Pasal 1 diubah, di antara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17A dan ketentuan angka 22 diubah.(BAB I Ketentuan Umum)
- Ketentuan Pasal 49 diubah. (Bab II Pengelolaan Pendidikan Bagian Keenam)
- Ketentuan Pasal 53 diubah. (Bab II Pengelolaan Pendidikan Bagian Keenam)
- Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 53A dan Pasal 53B. (Bab II Pengelolaan Pendidikan Bagian Keenam)
- Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 10 (sepuluh) pasal yakni Pasal 58A, Pasal 58B, Pasal 58C, Pasal 58D, Pasal 58E, Pasal 58F, Pasal 58G, Pasal 58H, Pasal 58I, dan Pasal 58J. (Bab II Pengelolaan Pendidikan Bagian Keenam)
- Ketentuan Pasal 60 diubah. (Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal Bagian Kesatu)
- Ketentuan Pasal 170 diubah. (Bab XII Pendidik dan tenaga Kependidikan Bagian Kesatu)
- Judul BAB XIII dirubah menjadi BAB XIII PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
- Ketentuan Pasal 182 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a). (Bab XIII Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan)
- Ketentuan Pasal 184 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6). (Bab XIII Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan)
- Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 184A dan Pasal 184B. (Bab XIII Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan)
- Pasal 207 diubah. (Bab XVI tentang Sanksi)
- Di antara Pasal 220 dan Pasal 221 disisipkan 9 (sembilan) pasal yakni Pasal 220A, Pasal 220B, Pasal 220C, Pasal 220D, Pasal 220E, Pasal 220F, Pasal 220G, Pasal 220H, dan Pasal 220I. (Bab XVII tentang Ketentuan Peralihan)
PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
PP 66 tahun 2010 ditetapkan pada tanggal 28 September 2010 dengan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112.
Isi PP No. 66 Tahun 2010
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.