Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
BukuYunandra.com. Awal tahun 2026, Kemendikdasmen menerbitkan peraturan menteri no. 6 tentang budaya sekolah aman dan nyaman.
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 menegaskan perlunya menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Apa pengertian dari Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?
Permendikdasmen 6 Tahun 2026 menjelaskan pengertian dari Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Pengertian di atas menekankan tugas sekolah untuk menjamin warga sekolah, baik guru, tenaga kependidikan dan terutama siswa.
Pertanyaannya, apa yang perlu dijamin?
Pengertian di atas sangat jelas tentang hal-hal apa saja yang harus sekolah jamin.
Berikut hak-hak warga sekolah yang wajib sekolah jamin yaitu
1. Kebutuhan spiritual
Sekolah memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman yang mencakup:
- a. pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
- b. penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
- c. penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.
Standar sarana dan prasarana terbaru terbit dengan Permendikbudristek 22 Tahun 2023 Sarana dan Prasarana PDM
2. Perlindungan fisik
Pelindungan fisik yang aman dan nyaman mencakup:
- pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
- pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
- pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
- pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman
- penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.
Aturan tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas telah terbit mulai dari UU, PP sampai Peraturan Menteri. Silahkan buka Kumpulan peraturan pendidikan inklusif terbaru >>
3. kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural
Pengertian dari Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman mencakup:
- pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;
- penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;
- penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan
- penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.
Madrasah aman dan nyaman menjadi salah satu indikator dari implementasi Madrasah Inklusif.
Pemerintah telah menjadi pendidikan inklusif dengan adanya UU 8 Tahun 2016
Untuk pemahaman lebih dalam tentang pendidikan inklusif, silahkan buka: panduan Pendidikan Inklusif
4. keadaban dan keamanan digital
Maksud dari Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman mencakup:
- penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;
- penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber
- pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.
Kemenkominfo telah menerbitkan modul literasi digital di tahun 2017 yang terdiri dari 4 modul yaitu
Keempat modul tersebut mengantar masyarakat Indonesia termasuk warga sekolah atau madrasah untuk menciptakan budaya aman dan nyaman dengan keadaban dan kenyamanan digital.
Kenapa Perlu ada Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2026 adalah
- pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan;
- setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal;
- penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media;
- Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum
Ada Dasar Hukum Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026?
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 mengacu kepada beberapa regulasi yang berlaku yaitu
- 1. Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945
- 2. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- 3. UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU 61 Tahun 2024
- 4. UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahan UU 9 Tahun 2015
- 5. Perpres 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- 6. Permendikdasmen 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Bagaimana Sistematika Permen Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tersusun dengan sistematika berikut
- I. Ketentuan Umum
- II. Tujuan dan Sasaran
- 1. Tujuan
- 2. Sasaran
- III. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
- 1. Umum
- 2. Penguatan Tata Kelola
- 3. Edukasi Warga Sekolah
- 4. Penguatan Peran Warga Sekolah
- 5. Respons dan Penanganan Pelanggaran
- 6. Tanggung Jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah
- 7. Peran Pemangku Kepentingan
- IV. Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi
- V. Pendanaan
- VI. Ketentuan Peralihan
- VII. Ketentuan Penutup
Sistematikan penulisan Permendikdasmen 6 Tahun 2026 dengan 7 bab dab 46 pasal.
Pada bab ketentuan penutup ada dua pasal yang penting yaitu
- Pasal 45 : Pencabutan Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Pasal 56: Pemberlakukan Permendikdasmen 6 Tahun 2026 pada tanggal 9 Januari 2026
Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Budaya Aman dan Nyaman
Peraturan Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tersedia di bawah ini:
Apa Dampak Permendikdasmen 6 Tahun 2026 terhadap Madrasah?
Walaupun Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 dengan jelas menyebut budaya sekolah bukan satuan pendidikan, Peraturan ini bisa menjadi acuan madrasah dalam mewujudkan budaya madrasah yang aman dan nyaman.
Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi terkait budaya sekolah. Regulasi berbentuk peraturan maupun buku panduan.
Adapun produk regulasi tentang budaya sekolah antara lain
- PermenLKH No. 23 Tahun 2022 Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
- Buku Gerakan Literasi Budaya dan Kewargaan
Untuk peraturan pendidikan dan produk hukum yang lengkap, silahkan berkunjung ke: Kumpulan Regulasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan>>
| Ingin tahu daftar peraturan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap |
Untuk mengenal istilah-istilah penting, silahkah kunjungi Glosarium Pendidikan Terbaru
Produk Terbaru
-
Peraturan Menteri
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah







