Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Keagamaan
bukuyunandra. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan nomor 55 Tahun 2007 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 12 ayat 4, Pasal 30 Ayat 5 dan Pasal 37 ayat 3 pada UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- 12 ayat 4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memerlukan peraturan pemerintah.
- 30 ayat 5. Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) memerlukan peraturan pemerintah.
- 37 ayat 3. Ketentuan mengenai kurikulum pada ayat (1) dan ayat (2) memerlukan peraturan pemerintah.
Apa itu Pendidikan Agama dan Keagamaan?
Bab 1 pasal 1 menjelaskan pengertian dari dua kata tersebut yaitu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
- 1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- 2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Bagaimana Sistematika Penulisan PP 55 Tahun 2007?
PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan tersusun dengan sistematika berikut:
- I. Ketentuan Umum
- II. Pendidikan Agama
- III. Pendidikan Keagamaan
- 1. Pendidikan Keagamaan Islam
- 1) Pendidikan Diniyah Formal
- 2) Pendidikan Diniyah NonFormal
- 3) Pesantren
- 2. Pendidikan Keagamaan Kristen
- 3. Pendidikan Keagamaan Katolik
- 4. Pendidikan Keagamaan Hindu
- 5. Pendidikan Keagamaan Buddha
- 6. Pendidikan Keagamaan Khonghucu
- 1. Pendidikan Keagamaan Islam
- IV. Ketentuan Lain
- V. Ketentuan Peralihan
- VI. Ketentuan Penutup
Isi PP No. 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Keagamaan
Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan tersedia di bawah ini
File PP 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Keagamaan: PDF Download
Kenapa Pendidikan Agama itu wajib?
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa
strategi pertama dalam melaksanakan pembaruan sistem pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”.
Selain itu UU 20 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa
“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama”
Ketentuan ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu
- Menjaga keutuhan dan kemurnian ajaran agama
- Adanya guru agama yang seagama dan memenuhi syarat kelayakan mengajar akan dapat menjaga kerukunan hidup beragama bagi peserta didik yang berbeda agama tapi belajar pada satuan pendidikan yang sama
- Pendidikan agama dengan pendidik yang seagama menunjukan profesionalitas dalam penyelenggaraan proses pembelajaran pendidikan agama.
Pasal yang melarang Pendidikan Agama Dengan Sistem Integrasi
Pasal 37 ayat (1) mewajibkan Pendidikan Agama termuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Pendidikan agama pada jenis pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan khusus bernama “Pendidikan Agama“. Lihat Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 yang merubah Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD dan Pendidiikan Dasar dan Menengah.
Penyebutan pendidikan agama ini dengan maksud agar agama dapat dibelajarkan secara lebih luas dari sekedar mata pelajaran/kuliah agama.
Pendidikan Agama dengan demikian sekurang-kurangnya perlu berbentuk mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Agama untuk menghindari kemungkinan peniadaan pendidikan agama di suatu satuan pendidikan dengan alasan menerapkan pembelajaran terintegrasi.
Untuk mengetahui peraturan tentang pendidikan tinggi, silahkan berkunjung ke: Kumpulan Peraturan Pendidikan Tinggi Terlengkap >>
Revisi pada tanggal 20 Januari 2026


