Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Kemendikdasmen

Deskripsi

BukuYunandra.com Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kelola Kemendikdasmen.

Pertimbangan

  • a. mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Landasan Hukum Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Kemendikdasmen 

  • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perubahan dengan Undang Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  • 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
  • 4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Susunan Organisasi Kemendikdasmen

Pada pasal 7 tertera Susunan organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:a

1. Sekretariat Jenderal;

  • a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
  • b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
  • c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • d. Biro Hukum;
  • e. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; dan
  • f. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;

  • a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
  • b. Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
  • c. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
  • d. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  • e. Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
  • f. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

 

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  • b. Direktorat PAUD
  • c. Direktorat SD;
  • d. Direktorat SMP
  • e. Direktorat SMA

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;

  • a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
  • b. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
  • c. Direktorat Kursus dan Pelatihan;
  • d. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; dan
  • e. Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal

5. Inspektorat Jenderal;

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  • b. Inspektorat I;
  • c. Inspektorat II;
  • d. Inspektorat III; dan
  • e. Inspektorat Investigasi.

6. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;

  • Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
  • b. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan;
  • c. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
  • d. Pusat Asesmen Pendidikan
  • e. Pusat Perbukuan.

7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

  • Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  • b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
  • c. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra; dan
  • d. Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra.

8. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;

  • Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan hubungan antar lembaga

9. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan

  • Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta.

10. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan

  • Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi pendidikan.

11. Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
    • Bidang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Transformasi Digital;
    • b. Bagian Tata Usaha; dan
    • c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
  • Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
    • a. Bagian Tata Usaha; dan
    • b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
  • Pusat Prestasi Nasional dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
    • a. Bidang Pengembangan Talenta:
    • b. Subbagian Tata Usaha; dan
    • c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
  • Pusat Penguatan Karakter dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
    • a. Bidang Fasilitasi dan Advokasi Penguatan Karakter;
    • b. Subbagian Tata Usaha; dan
    • c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
  • Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
    • a. Bidang Strategi dan Tata Kelola Bantuan dan Beasiswa;
    • b. Subbagian Tata Usaha; dan
    • c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kelola Kemendikdasmen

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.