BukuYunandra.com UU 61 Tahun 2024 Kementerian Negara Perubahan UU No. 39 Tahun 2008.
Dasar pertimbangan perubahan UU Kementerian Negara ada 3 yaitu
- Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45
- menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis;
- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan
- menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi
Sistematika Penulisan UU Kementerian Negara 2024
Undang-undang Kementerian Negara No. 61 Tahun 2024 tersusun dengan sistematika 2 pasal angka Romawi besar.
Kedua pasal tersebut berisi beberapa pasal perubahan.
Berikut rincian perubahan UU Kementerian Negara 39 Tahun 2008.
Pasal I
- 1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A
- 2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A
- 3. Penjelasan Pasal 10 dihapus.
- 4. Ketentuan Pasal 15 berubah
- 5. Judul BAB VI berubah
- 6. Ketentuan Pasal 25 berubah
Pasal II
- DPR memantau pelaksanaan UU ini selama 2 Tahun.
- Pencabutan ketentuan di UU No. 39 Tahun 2008
- Pemberlakuan UU tanggal 15 Oktober 2024
Berapa jumlah Kementerian Negara?
Pasal 15 UU Kementerian Negara No. 61 Tahun 2024 berbunyi
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.”
Dari bunyi pasal di atas, UU 61/2024 mengubah Pasal 15 yang sebelumnya menetapkan batasan 35 jumlah kementerian, menjadi lebih fleksibel.
Pasca berlakunya UU 61/2024, jumlah kementerian akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
Pengertian dan Tugas Kementerian Negara
Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Sedangkan menteri negara adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
Berdasarkan Pasal 7 UU Kementerian Negara, kementerian memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
UU 61 Tahun 2024 Kementerian Negara Perubahan UU No. 39 Tahun 2008
| Perubahan terhadap UU 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
Produk Terbaru
- Undang-Undang
UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
- Undang-Undang
UU Aparatur Sipil Negara No. 20 Tahun 2023
Revisi: 27 Desember 2025




