Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah
Terakhir diperbaharui pada 20 Juni 2026
Buku yunandra menyajikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi sekolah dan Madrasah sebagai acuan minimal pemenuhan tenaga kependidikan di satuan Pendidikan.
Latar Belakang Terbitnya
Peraturan Menteri ini terbit dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan minimal dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan yang perlu sekolah atau madrasah penuhi.
Landasan Hukum
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 ini memiliki landasan hukum sebagai berikut:
- PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006. - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
Berdasarkan landasan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional menetapkan
- Pasal 1
- a. Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga admin, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
- Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
- Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Pasal 2. Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
- Pasal 3. Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
- Pasal 4. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2008
Sistematika Penulisan Permendiknas Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Admin tersusun dengan dua bagian yaitu kualifikasi dan kompetensi untuk Staf admin sekolah/madrasah terdiri atas
- 1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
-
- SD/MI/SDLB
- SMP/MTs/SMPLB
- SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
-
- 2. Pelaksana Urusan Administrasi
-
- Kepegawaian
- Keuangan
- Sarana dan Prasarana
- Hubungan Sekolah dan Masyarakat
- Persuratan dan Pengarsipan
- Kesiswaan
- Kurikulum
- Umum
-
- Petugas Layanan Khusus
-
- Penjaga sekolah/madrasah
- Tukang Kebun
- Tenaga Kebersihan
- Pengemudi
- Pesuruh
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah
Sejarah Peraturan Standar Admin Sekolah atau Madrasah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Tenaga Admin Sekolah/Madrasah tidak berlakuk lagi setelah terbit Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
Peraturan ini mengatur semua tenaga kependidikan termasuk tenaga admin sekolah atau madrasah.
| Ingin tahu daftar regulasi lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap |




