Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kepala Sekolah dan Madrasah

Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kepala Sekolah dan Madrasah

Deskripsi

Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kepala Sekolah dan Madrasah

BukuYunandra. Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah dan Madrasah.

Peraturan ini bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Regulasi: PP atau Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005.

Kualifikasi Umum Kepala Sekolah dan Madrasah

Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

Untuk Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di
    TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-
    kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

Adapun kualifikasi khusus disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sama seperti saat menjadi guru yang meliputi:

  1. Berstatus sebagai guru
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru. dan
  3. Memiliki sertifikat kepala yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.