Deskripsi
BukuYunandra.com Peraturan Presiden (Perpres) No. 188 Tahun 2024 Kementeri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penetapan Perpres No. 188 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka:
melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan perubahan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dasar penetapan Peraturan Presiden adalah
- Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945;
- UU No. 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara berubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tujuan: Pasal 5 menetapkan Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6 dalam melaksanakan tugas, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
- b. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
- c. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan Tendik dan penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
- d. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang PAUD pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
- e. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional. Pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
- f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- g. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- l. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Struktur Organisasi Kemdikdasmen
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- a. Sekretariat Jenderal;
- b. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
- c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
- e. Inspektorat Jenderal;
- f. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
- g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;
- i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
- j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 188 Tahun 2024 Kementeri Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Peraturan Presiden (Perpres) No. 189 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Baca selengkapnya -
Peraturan Presiden (Perpres) No. 188 Tahun 2024 Kementeri Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca selengkapnya -
Peraturan Presiden (Perpres) No. 154 Tahun 2024 Badan Penyelenggara Haji
Baca selengkapnya -
Perpres No. 153 Tahun 2024 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Baca selengkapnya
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.