Deskripsi
PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)
BukuYunandra.com. PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP) ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022.
Ada 3 pertimbangan mengeluarkan PP No. 4 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu;
- dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan
- PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
- pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PP 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan
Point Perubahan di PP No. 4 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 merubah beberapa pasal dan ayat yang ada di PP No 57 Tahun 20021. Pasal tersebut adalah:
- Pasal 1 A : SNP berdasarkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- SKL pada PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini (STPPAUD). (Pasal 5 ayat 2)
- STPPAUD difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup (pasal 5 ayat 4:
- nilai agama dan moral;
- nilai Pancasila;
- fisik motorik;
- kognitif;
- bahasa; dan
- sosial emosional.
- SKL pada Dikdas، Dikmen, Dikjur, dan Dikti fokus pada 3 hal. (Pasal 6)
- SKL yang sama di 2 hal yaitu
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- SKL yang berbeda di 1 hal yaitu:
- SKL Dikdas : penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
- SKL Dikmen : pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
- SKL Dikjur : keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
- SKL Dikti : pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
- SKL yang sama di 2 hal yaitu
- SNP Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. (33A)
- Penetapan pembelajaran Pancasila oleh Menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. (37 1a)
Perubahan lainnya
- Kurikulum Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- kurikulum pendidikan Pancasila Pendidikan tinggi mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.
- Kurikulum disusun dengan memperhatikan
- peningkatan iman dan takwa;
- nilai Pancasila;
- peningkatan akhlak mulia;
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
- keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
- tuntutan dunia kerja;
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- agama;
- dinamika perkembangan global; dan
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
- Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- pendidikan agama; (Mapel Wajib)
- pendidikan Pancasila; (Mapel Wajib)
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- Bahasa Indonesia (Mapel Wajib)
- Bahasa Asing
- Bahasa Daerah
- matematika;
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/ kejuruan; dan
- muatan lokal.
- Muatan kurikulum dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
- mata pelajaran;
- modul;
- blok; dan/atau
- tematik.
- Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh: (Pasal 51A)
- suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Naskah PP No. 4 Tahun 2022
File Standar Nasional Pendidikan PP No. 4 Tahun 2022
PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dapat didownload di link bawah ini:
Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini
Regulasi PP Standar Nasional Pendidikan
Rekam jejak perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam format Peraturan Pemerintah