Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Bukuyunandra. Menindaklanjuti pp tahun 2005, Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan peraturan menteri tentang standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah atau madrasah.
Peraturan Pendidikan Nasional bernomor 12 Tahun 2007 menjelaskan pengawas mulai dari jenjang PAUD sampai dengan sekolah menengah atas.
Permendiknas No. 12 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi sebagai persyaratan pengangkatan sebagai pengawas sekolah atau madrasah.
menyebutkan 6 kompetensi pengawas sekolah sebagai standar nasional, yaitu
- 1. Kepribadian
- 2. Sosial
- 3. Supervisi akademik
- 4. Supervisi manajerial
- 5. Evaluasi pendidikan
- 6. Penelitian dan pengembangan
Sumber:
Permendiknas No. 12 Tahun 2007 dan Lampiran
Sekitar 18 tahun, Permendiknas No. 12 berlaku. Baru tahun 2025 terbit peraturan menteri yang mencabut Permendiknas tersebut, yaitu Permendikdasmen No. 21 tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Dikdasmen.
Peraturan menteri ini tidak secara khusus menetapkan kompetensi pengawas sekolah/madrasah, tapi semua pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik.
Artinya Permendikdasmen ini merangkum semua standar pendidik dan tenaga kependidikan yang terpisah-pisah menjadi satu peraturan.
Nama peraturan tersebut Standar Tenaga Kependidikan No. 21 Tahun 2025. Lihat naskahnya==>
Revisi artikel ini pada tanggal 17 November 2025.


