PP 2 Tahun 2018 Standar Pelayanan Minimal

Deskripsi

Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018
Standar Pelayanan Minimal (SPM)

BukuYunandra.com. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan atau SPMP dikeluarkan kembali dengan PP No. 2 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah (PP) no. 2 Tahun 2018 ditetapkan dalam rangka mengatur pelaksanaan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 18 menjelaskan 3-point (ayat) yaitu

  1. Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
  2. Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan pemerintah.

Maka Peraturan Pemerintah Nomo 2 Tahun 2018 menjelaskan pengertian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu

Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Pada Pengertian Standar Pelayanan Minimal di atas, terdapat beberapa istilah yang perlu penjelasan yaitu

  1. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
  2. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
  3. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
  4. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
  5. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7 Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 pasal 4 menjelaskan tentang 7  jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang perlu diatur, yaitu:

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum;
  4. perumahan rakyat;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan
  6. pelindungan masyarakat; dan
  7. Sosial

Pada ayat 2 pasal 4 dijelaskan materi muatan SPM mencakup:

  1. Jenis Pelayanan Dasar;
  2. Mutu Pelayanan Dasar; dan
  3. penerima Pelayanan Dasar.

Adapun terkait Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPMP) dijelaskan di dalam PP No. 2 tahun 2018 ini pada  bagian dua.

Adapun hal-hal yang dijelaskan di Peraturan Pemerintah 2 tahun 2018 terkait SPM Pendidikan sebagai berikut:

  • SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.
  • Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
    1. pendidikan menengah; dan
    2. pendidikan khusus.
  • Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
    1. pendidikan anak usia dini;
    2. pendidikan dasar; dan
    3. pendidikan kesetaraan.
  • Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
    2. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    3. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
  • Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
    1. usia 16 s.d 18 tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan menengah;
    2. usia 4 s.d 18 tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan khusus;
    3. usia 5 s.d 6 tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini;
    4. usia 7 s.d 15 tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan dasar; dan
    5. usia 7 s.d 18 tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan kesetaraan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Point Terakhir menjadi tuntutan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan sebagai turunan dari PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Isi PP No 2 Tahun 2018 Standar Pelayanan Minimal (SPM)


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PP 2 Tahun 2018 Standar Pelayanan Minimal”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *