BukuYunandra.com UU 8 Tahun 2016 terbit sebagai perhatian besar Negara kepada para penyandang disabilitas.
Dasar pertimbangan terbitnya UU Penyandang Disabilitas yaitu
- a. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
- b. sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;
- c. mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang- undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
- d. UU 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas
Bagaimana Sistematika Penulisan UU No. 8 Tahun 2016?
Sebagai perundang-undangan tertinggi setelah UUD 45, UU No. 8 Tahun 2016 tersusun dengan sistematika berikut:
- I. Ketentuan Umum
- II. Ragam Penyandang Disabilitas
- III. Hak Penyandang Disabilitas
- 1. Umum
- 2. Hak hidup
- 3. Hak bebas dari stigma
- 4. Hak privasi
- 5. Hak keadilan dan perlindungan hukum
- 6. Hak pendidikan
- 7. Hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi
- 8. Hak kesehatan
- 9. Hak politik
- 10. Hak keagamaan
- 11. Hak keolahragaan
- 12 Hak kebudayaan dan pariwisata
- 13. Hak kesejahteraan sosial
- 14. Hak aksesibilitas
- 15. Hak pelayanan publik
- 16. Hal perlindungan dan bencana
- 17. Hak habilitas dan rehabilitas
- 18. Hak pendataan
- 19. Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
- 20. Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
- 21. Hak Kewarganegaraan
- 22. Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
- IV. Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- 1. Umum
- 2. Keadilan dan Perlindungan Hukum
- 3. Pendidikan
- 4. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
- 5. Kesehatan
- 6 …
- V. Koordinasi
- VI. Komisi Nasional Disabilitas
- VII. Pendanaan
- VIII. Kerja Sama Internasional
- IX. Penghargaan
- X. Larangan
- XI. Ketentuan Pidana
- XII. Ketentuan Peralihan
- XIII. Ketentuan Penutup
UU 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas
Apa Dampak UU No. 8 Tahun 2016 Terhadap Madrasah?
Sebagai perundang-undangan tertinggi setelah UUD, UU Penyandang Disabilitas menjadi acuan madrasah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Pendidikan Inklusif sebagai lembaga pendidikan Islam yang melayani semua orang untuk belajar termasuk disabilitas.
Untuk analisis pelaksanaan pendidikan Inklusif, silahkan berkunjung ke: Strategi praktis pelaksanaan pendidikan inklusif >>
Produk Terbaru
-
Undang-Undang
UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara





