PermendikbudRistek No. 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dengan Peraturan Menteri Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Deskripsi

PermendikbudRistek No. 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

BukuYunandra.com. Pemerintah melalui menteri Pendidikan sangat peduli terhadap permasalahan kekerasan di lingkungan sekolah. Untuk itu, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

PermendikbudRistek tersebut No. 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

3 Pertimbangan penetapan Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di sekolah atau madrasah

  • peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
  • untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya;
  • Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Ada beberapa istilah yang perlu pemahaman lebih dalam yaitu

  • Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.
  • Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.
  • Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak
    • menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian
    • penderitaan seksual/reproduksi,
    • berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental,
    • hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal,
    • hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan,
    • hilangnya rasa percaya diri,
    • hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,
    • kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

Ketentuan di Permen No. 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2023 terdiri dari 12 bab dan 79 pasal. Berikut judul setiap bab

  1. Ketentuan umum
  2. Bentuk Kekerasan
  3. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
  4. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
  5. Tata Cara Penanganan Kekerasan. Bab ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu
    • 1. Umum
    • 2. Penerima Laporan
    • 3. Pemeriksaan
    • 4. Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
    • 5. Tindak Lanjut Hasil Laporan Pemeriksaan
    • 6. Pemulihan
  6. Hak Korban, Pelapor, Saksi, dan Peserta Didik Sebagai Terlapor Dalam Penanganan Kekerasan
  7. Partisipasi Masyarakat
  8. Pengelolaan Data Kasus Kekerasan
  9. Penghargaan
  10. Petunjuk Teknis
  11. Pendanaan
  12. Penutup

 

Permen No. 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.