PMA 103 Tahun 2015 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat

Peraturan ini mengatur beban mengajar yang dihitung sebagai pemenuhan 24 jam pelajaran. seperti walikelas setara dengan 2 jam pelajaran, piket setara dengan 1 jam pelajaran, ko kulikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok, ekstrakurikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok jika lebih dari 50 siswa dapat dibimbing oleh 2 orang. serta penegasan guru yang berhak mendapat tunjangan profesi adalah guru yang mengajar sesuai dengan sertifikatnya.

 

 

Deskripsi

PMA 103 TQHUN 2015 TENTANG PEDOMAAN PEMENUHAN BEBAN MENGAJAR

Peraturan ini mengatur beban mengajar yang dihitung sebagai pemenuhan 24 jam pelajaran. seperti walikelas setara dengan 2 jam pelajaran, piket setara dengan 1 jam pelajaran, ko kulikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok, ekstrakurikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok jika lebih dari 50 siswa dapat dibimbing oleh 2 orang. serta penegasan guru yang berhak mendapat tunjangan profesi adalah guru yang mengajar sesuai dengan sertifikatnya.

PMA 103 TAHUN 2015


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PMA 103 Tahun 2015 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *