Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (PP 57 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1)

Penerapan SNP pada Jalur Pendidikan formal terdiri atas pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi.

SNP terdiri dari 8 Standar yaitu

Bukuyunandra mengumpulkan juga regulasi SNP pendidikan tinggi, silahkan buka kategori Standar Pendidikan Tinggi >>

Pemerintah juga mengeluarkan standar layanan minimal pendidikan >>

Daftar Peraturan

Adapun peraturan SNP tersedia di bawah ini:


Scroll to Top