Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (PP 57 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1)
Penerapan SNP pada Jalur Pendidikan formal terdiri atas pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi.
SNP terdiri dari 8 Standar yaitu
- 1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- 2. Standar Isi
- 3. Standar Proses
- 4. Standar Penilaian
- 5. Standar Tenaga Kependidikan
- 6. Standar Sarana Prasarana
- 7. Standar Pengelolaan
- 8. Standar Pembiayaan
Bukuyunandra mengumpulkan juga regulasi SNP pendidikan tinggi, silahkan buka kategori Standar Pendidikan Tinggi >>
Pemerintah juga mengeluarkan standar layanan minimal pendidikan >>
Daftar Peraturan
Adapun peraturan SNP tersedia di bawah ini:
Menampilkan 1–12 dari 25 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
- Peraturan Menteri
Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 Standar Pengelolaan PAUD dan Dikdasmen
- Peraturan Menteri
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Standar Isi PAUD dan Dikdasmen
- Peraturan Menteri
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Standar Isi PAUD, Dikdasmen
- Peraturan Pemerintah
PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)








