KMA Nomor 745 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada Kemenag

KMA Nomor 745 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada Kemenag

,
  • Status: DICABUT (KMA 1 Tahun 2025)
  • Tanggal Penetapan: 3 Desember 2020
  • Topik: Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) pada Kemenag (KMA 745 Tahun 2020)
  • Dokumen: Salinan PDF

BukuYunandra.com Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 745 Tahun 2020 untuk mengatur penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) di lingkungan Kemenag.

KMA 745 Tahun 2020 tidak berlaku setelah terbit KMA Nomor 1 Tahun 2025 dengan topik yang sama.

Dengan topik pedoman penyelenggaraan PPG dalam jabatan, KMA ini terbit untuk tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama.

Secara khusus tujuan dari penyusunan pedoman PPG dalam Jabatan adalah menjamin pelaksanaan pendidikan profesi Guru dalam jabatan pada Kementerian agama yang bermutu untuk mencetak Guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik.


Apa pengertian Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?

Berdasarkan topik di KMA nomor 745 Tahun 2020, ada dua istilah yaitu pendidikan profesi guru dan PPG dalam jabatan.

  • Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan profesi guru yang setara dengan level 7 (tujuh) dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
  • Program PPG dalam Jabatan adalah Program PPG yang merupakan jenjang pendidikan tinggi setelah Program PSP bagi mereka yang sudah berstatus dan bertugas sebagai guru.
  • Program PSP yaitu Program Pendidikan Sarjana Pendidikan merupakan program pendidikan akademik yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi  Keagamaan (PTK) untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang setara dengan level 6 dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Untuk mengetahui berbagai istilah di dunia pendidikan, silahkan buka Glosarium Pendidikan dan Kepegawaian >> 


Dasar Hukum KMA 745 Tahun 2020 Pedoman PPG dalam Jabatan

Keputusan Menteri Agama nomor 745 Tahun 2020 mengacu kepada beberapa peraturan berikut ini:


Bagaimana Sistematika Penulisan Pedoman PPG dalam Jabatan pada Kemenag?

Lampiran KMA 745 Tahun 2020 menjelaskan isi pedoman penyelenggaraan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kemenag dengan susunan sebagai berikut

  • I. Pendahuluan
    • A. Latar Belakang
    • B. Maksud dan Tujuan
    • C. Sasaran dan Ruang Lingkup
    • D. Pengertian Umum
  • II. Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
    • A. PPG dalam Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres 8 Tahun 2012)
    • B. Ruang Lingkup dan Sasaran Program
    • C. Standar Isi
      • 1. Profil Lulusan PPG
      • 2. Standar Kompetensi Lulusan Program PPG
      • 3. Capaian Pembelajaran Lulusan
      • 4. Kurikulum PPG
    • D. Dosen PPG
    • E. Sarana dan Prasarana Penyelenggara PPG
  • III. Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
    • A. Penentuan Kuota
    • B. Pelaksanaan
      • 1. Seleksi Mahasiswa Baru
      • 2. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
      • 3. Pelaksanaan PPG
      • 4. Sistem Pembelajaran dan Kelulusan PPG
      • 5. Penilaian dan Uji Kompetensi PPG
    • C. Kelulusan Mahasiswa Program PPG
  • IV. Penjaminan Mutu
    • 1. Seleksi dokumen
    • 2. Seleksi Akademik
    • 3. Proses Pembelajaran dan Penilaian.
    • 4. Proses Uji Kompetensi.
  • V. Penutup

Ingin melihat sistematika penulisan pedoman atau panduan, silahkan berkunjung ke: Kumpulan Panduan dan Pedoman Pendidikan


Naskah KMA 745 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan

KMA nomor 745 Tahun 2020 tersedia di bawah ini

 


Dampak KMA 745 Tahun 2020 Kepada Guru Madrasah?

Sebelum membahas dampak terhadap guru madrasah, perlu memahami dulu apa sasaran dari pedoman PPG dalam jabatan tersebut.

Pedoman untuk penyelenggara PPG yaitu Perguruan Tinggi Keagamaan dengan sasaran untuk

  • 1. Meningkatkan Kompetensi Guru sebagai pendidik profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi, kepribadian, sosial, dan profesional;
  • 2. Menghasilkan Guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  • 3. Menghasilkan Guru profesional yang dapat menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik;
  • 4. Menghasilkan Guru yang mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

Berdasarkan sasaran dari pedoman ini, maka dampak bagi guru madrasah adalah adanya jaminan proses pendidikan yang berdampak kepada guru madrasah agar setelah mengikuti pendidikan profesi guru akan meningkat kompetensinya.

Apalagi jika melihat kerangka kualifikasi nasional menurut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, PPG termasuk dalam level 7 (tujuh), dengan indikator memiliki kualifikasi dengan kompetensi sebagai berikut:

  • 1. mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah pengembangan strategis organisasi;
  • 2. mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner, dan
  • 3. mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.

Artinya setelah mengikuti PPG dalam Jabatan, Guru madrasah memiliki kompetensi level 7 menurut kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Ingin melihat peraturan lain terkait guru dan tenaga kependidikan, silahkan berkunjung ke Regulasi GTK Terbaru >>


Produk Terbaru


Revisi pada 20 Januari 2026

Instansi

Komponen

Ketenagaan

Profesi

Tahun

2020

Status Dokumen

Scroll to Top