BukuYunandra.com. SE Sekjen Kemenag No. 5 Tahun 2025 PPG Madrasah dan Guru PAI. SE Sekjen Kemenag bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan program pendidikan profesi guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam pada Sekolah Umum.
Surat edaran ini bagi Gubernur dan Bupati/Walikota, Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Kantor Kemenag dan Pimpinan LPTK dan Pimpinan Badan Penyelenggara Pendidikan.
Siapa pimpinan LPTK ?
Menurut Permendikbudristek nomor 56 Tahun 2022, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada PAUD, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
Alasan Terbitnya Surat Edaran Sekjen tentang PPG Madrasah dan PAI
Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menjelaskan latar belakangnya yaitu
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
- Dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan formal pada jenjang PAUD, dasar dan menengah, perlu dipastikan setiap guru yang bertugas telah memiliki sertifikat pendidik
- Saat ini masih terdapat fufu yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik sehingga perlu penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan oleh Kementerian Agama
Dinamika Peraturan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemenag
Beberapa peraturan terkait dengan PPG di Kemenag sebagai berikut
- 1. KMA nomor 745 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan
- 2. Perdirjen 332 Tahun 2022 Juknis Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan
- 3. Pedoman Linieritas Mata Pelajaran Agama 2025
Kemendikbudristek menerbitkan juga standar pendidikan guru yaitu Permendikbduristek 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru. Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.
SE Sekjen Kemenag No. 5 Tahun 2025 PPG Madrasah dan Guru PAI
Dampak SE Sekjen Kemenag terhadap Guru Madrasah
SE ini menetapkan waktu kepesertaan guru dalam PPG.
Berikut ketentuan di SE berdasarkan waktu, yaitu
- 1 Juli 2023. merupakan batas akhir mengajar guru yang berhak mengikuti PPG dalam jabatan yaitu sebelum 1 Juli 2023 guru telah mengajar
- 30 Juni 2023. merupakan batas awal guru yang berhak mengikuti PPG Prajabatan
- 31 Desember 2024. Batas akhir larangan satuan pendidikan mengangkat guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan
- 31 Desember 2025.
- 30 September 2025. Batas akhir LPTK wajib menyelenggarakan PPG prajabatan
Ingin tahu regulasi guru dan tenaga kependidikan terbaru, silahkan buka: Kumpulan Peraturan GTK Terbaru >>
Revisi pada tanggal 21 Januari 2026




