Surat Dirjen Pendis No. 288 Tahun 2025 Pedoman Linieritas Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran PPG

Surat Dirjen Pendis No. 288 Tahun 2025 Pedoman Linieritas Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran PPG

BukuYunandra.com Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Pedoman Linieritas Mapel dan Kualifikasi Akademik di PPG tahun 2025.

Menurut Juknis PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S1/IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.

 


Kode Mata Pelajaran PPG 2025

Pedoman linieritas menjelaskan Kode mata pelajaran.

Mapel PAI

  • Fikih : 237
  • Alquran Hadits : 236
  • Akidah Akhlak : 235
  • SKI : 238
  • Guru Kelas RA : 21
  • Guru Kelas MI : 28
  • Bahasa Arab : 239

Mapel Umum

  • Seni Budaya : 217
  • PJOK : 220
  • Bahasa Jawa : 746
  • B. Inggris : 157
  • IPS : 100
  • IPA : 97
  • Pendidikan Pancasila : 154
  • Bahasa Indonesia : 156
  • Matematika : 180
  • BK : 810
  • Geografi : 207
  • Ekonomi : 210
  • Sosiologi : 214
  • B. Jepang : 170
  • Fisika : 184
  • Kimia : 187
  • Biologi : 190
  • Sejarah : 204
  • Teknik JKT : 625
  • Informatika : 225
  • Agrobisnis Tanaman : 845
  • Busana : 698
  • IPA MI : 97
  • IPS : 100
  • B. Jepang : 170

Pedoman Linieritas Mapel PPG 2025

 

 


Sejarah Linieritas dalam Regulasi PPG dalam Jabatan pada Kemenag

Kebijakan linieritas pada PPG dalam Jabatan selalu menjadi bahan perbicangan. Apalagi bagi angkatan pertama yang mengikuti program profesi guru melalui portofolio. Dimana bukti pengalaman mengajar menjadi dasar penetapan mata pelajaran di sertifikat profesi.

Dalam perkembangannya. Linieritas mulai lebih fleksibel dan sejak awal sudah ada aturannya.

Berikut ini beberapa peraturan tentang Pendidikan Profesi Guru

Kemendikbudristek menerbitkan juga standar pendidikan guru yaitu Permendikbduristek 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru. Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.

Artinya ada pendidikan guru melalui 2 cara yaitu

  1. Program Sarjana Pendidikan (PSP) adalah program pendidikan akademik yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi  Keagamaan (PTK) untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang setara dengan level 6 dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia. (KMA 745 Tahun 2020)
  2. Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah Program PPG yang merupakan jenjang pendidikan tinggi setelah Program PSP bagi mereka yang sudah berstatus dan bertugas sebagai guru. (KMA 745 Tahun 2020)

Untuk mengetahui berbagai istilah pendidikan, silahkan buka: Glosarium Pendidikan dan Kepegawaian >>


Ingin tahu dinamika regulasi guru dan tenaga kependidikan terbaru, silahkan berkunjung ke Regulasi GTK terlengkap >>


Revisi pada tanggal 21 Januari 2026

Instansi

Tahun

2025

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top