BukuYunandra.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat keputusan tentang pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
Surat keputusan dengan No 271 Tahun 2025 mengatur kinerja pendidik dan tendik agar kontekstual dan selaras dengan transformasi pembelajaran yang mendukung pendidikan bermutu untuk semua.
Maka dasar pertimbangan SK pengelolaan kinerja pendidik dan Tendik ini terbit adalah
- kontekstualisasi dan keselarasan antara Permenpanrb No. 6 tahun 2022 dengan transformasi pembelajaran yang mendukung pendidikan bermutu untuk semua
- optimalisasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
Dasar Hukum SK Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SK Mendikdasmen No. 271 Tahun 2025 mengacu kepada beberapa regulasi sebelumnya yaitu
- 1. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. dengan perubahan PP 19 Tahun
2017 - 2. PP No. 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan perubahan PP 66 Tahun 2010
- 3. PP No. 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- 4. Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- 5. Permenpanrb No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
- 6. Permenpanrb No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
- 7. Permenpanrb No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- 8. Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
- 9. Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- 10. Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Beberapa Keputusan Menteri di No. 271 Tahun 2025
SK Mendikdasmen No. 271 Tahun 2025 memutuskan
- 1. Menetapkan pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- 2. Pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan sasaran pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara.
- 3. Pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan kependidikan terdiri atas komponen sebagai berikut:
- a. pra-perencanaan;
- b. perencanaan;
- c. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan;
- d. penilaian; dan
- e. tindak lanjut hasil evaluasi.
- Hasil pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, kepala satuan pendidikan nonformal, dan penilik sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, tetap sah dan berlaku.
- 5. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2025
Sistematika Penulisan Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik
SK Mendikdasmen No. 271 Tahun 2025 tersusun dengan sistematika sebagai berikut:
- A. Pendahuluan
- 1. Latar belakang
- 2. Pengguna
- 3. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak
- 4. Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Kinerja
- 5. Prinsip Pengelolaan Kinerja
- B. Komponen Pengelolaan Kinerja
- 1. Pra Perencanaan
- 2. Perencanaan Kinerja
- 3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja
- 4. Penilaian Kinerja
- 5. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja
- 6. Sistem Informasi
Naskah Kemendikdasmen No. 271 Tahun 2025
Berikut naskah Keputusan Menteri
Kedudukan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
SK Mendikdasmen ini mengacu kepada Permenpanrb No. 6 Tahun 2022 tentang kinerja pegawai ASN.
Maka peraturan ini hanya berlaku bagi guru dan kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
ASN terdiri dari
- 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- 2. Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (P3K)
Lalu, apakah ini berlaku juga buat guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama?
Jika melihat pedoman tersebut, ini hanya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal ini tertulis di bagian B nomor 6 tentang sistem informasi.
Dalam memfasilitasi pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengembangkan sistem informasi pengelolaan kinerja.
Sistem pengelolaan kinerja di Kemendikdasmen bernama “Ruang GTK”.
Sistem pengelolaan yang terintegrasi dengan layanan kinerja di bawah BKN.
Produk Terbaru
Lihat juga: Regulasi pengelolaan kinerja lainnya >>






