Kepdirjen Pendis No. 8621 Tahun 2025 Perubahan Ketiga Juknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA

Kepdirjen Pendis No. 8621 Tahun 2025 Perubahan Ketiga Juknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA

,

BukuYunandra.com Kemenag menerbitkan Kepdirjen Pendis No. 8621 Tahun 2025 Perubahan Ketiga Juknis Pengelolaan bantuan operasional sekolah pada Madrasah dan BOP RA.

Kepdirjen Pendidikan Islam ini memiliki dasar pertimbangan dan dasar hukum yang sama dengan ketiga peraturan sebelumnya.


Perubahan Ketiga Kepdirjen Pendis No. 2067 Tahun 2025

Kepdirjen Pendidikan Islam No. 8621 Tahun 2025 memberikan perubahan pada beberapa ketentuan

1. Bab IV.B.2.1

B.2.1.  membahasa tentang kegiatan rutin untuk mendukung operasional dan pemeliharaan dalam rangka menjaga kualitas aset.

Kegiatan rutin antara lain

  • 1. Rangkaian Kegiatan Penyelenggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terdiri dari;
    • Persiapan TKA (dikecualikan sarana prasana)
    • Pelaksanaan TKA untuk:
      • a. Murid pada kelas 6 (enam) MI;
      • b. Murid pada kelas 9 (sembilan) MTs;
      • c. Dan Murid pada kelas 12 (dua belas) MA dan kelas akhir
        MAK. Persiapan (dikecualikan sarana prasana) TKA
  • 2. Operasional Perkantoran seperti:
    • bahan habis pakai dan persediaan perkantoran
    • langganan daya dan jasa (air, telepon, listrik, internet, dan langganan terkait dukungan Transformasi Digital Madrasah)
  • 3. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
    • Bangunan
    • Kendaraan Dinas
    • Sarana Prasarana lainnya
  • 4. Kebutuhan Rapat Rutin
  • 5. Kegiatan rutin dalam rangka koordinasi/pengambilan dana
  • 6. Transportasi dalam rangka pembelian barang bagi Madrasah yang berada di remote area
  • 7. Pengadaan Jasa oleh Pihak Ketiga, antara lain:
    • Pengadaan Jasa
    • PPDB Online;
    • Iklan PPDB;
    • Website Madrasah

|| Buka juga: Peraturan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)


Kepdirjen Pendis No. 8621 Tahun 2025 Juknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dan BOP RA

 

 


Perubahan Ketiga Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah

Kepdirjen Pendidikan Islam No. 8621 Tahun 2025 menjadi SK keempat terkait Juknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada madrasah.

Sebelumnya telah terbit SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025 sebagai SK Utama dalam pengelolaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal.

Setelah itu muncul 3 SK perubahan yaitu

  • 1. Kepdirjen Pendis No. 3540 Tahun 2025
  • 2. Kepdirjen Pendis No. 6042 Tahun 2025
  • 3. Kepdirjen Pendis No. 8621 Tahun 2025

Produk Terbaru


Untuk mendapatkan peraturan lain terkait BOS dan BOP, silahkan buka artikel: Peraturan dan Panduan BOS terbaru >>

Instansi

Bidang
Tahun

2025

Komponen

Kelembagaan

Scroll to Top