BukuYunandra.com. Kemenpanrb mengeluarkan peraturan tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Negara (ASN)
Permenpanrb No. 6 Tahun 2022 mengatur secara rinci Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Negara (ASN)
Dasar pertimbangan terbitnya peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan
- 1. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan
- 2. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Permenpanrb No. 6 Tahun 2022 mengacu kepada beberapa peraturan antara lain yaitu
- 1. Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;
- 2. UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
- 3. UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
- 4. PP No. 11 Tahun 2017Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan perubahan PP No. 17 Tahun 2020
- 5. PP No. 49 Tahun 2018Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- 6. PP No. 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sistematikan Penulisan Permen Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2022 tersusun dengan sistematika berikut yaitu:
I. Ketentuan Umum
- 1. Pengertian beberapa istilah
- 2. Tujuan dan Sasaran
- 3. Orientasi
- 4. Sasaran
- 5. Ruang lingkup
- 6. Kedudukan
II. Perencanaan Kinerja Pegawai
- 7. Ruang lingkup
- 8. Penetapan dan klasifikasi
- 9. Reancana hasil kerja
- 10. Perilaku kerja
- 11. Sumber daya
- 12. Skema pertanggungjawaban
- 13. Konsekuensi
- 14. SKP
- 15. Rincian di lampiran
III. Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja Pegawai
- 16. Pelaksanaan dan Periodisasi
- 17. Pemantauan dan Umpan balik
- 18. Umpan balik berkelanjutan
- 19. Ruang lingkup umpan balik
- 20. Tindak lanjut umpan balik
- 21. Pembinaan
- 22. Lampiran bab III
IV. Penilaian Kinerja Pegawai
- 23. Evaluasi kinerja
- 24. Tahapan evaluasi
- 25. Evaluasi kinerja tahunan
- 26. Rincian terlampir
V. Tindak lanjut
- 27. Ruang lingkup
- 28. Pelaporan
- 29. Keberatan
- 30. Pemeringkatan
- 31. Penghargaan
- 32. Dokumen evaluasi
- 33. Sanksi
- 34. Rincian di lampiran
VI. Sistem Informasi Pegawai
- 35. Aplikasi pengelolaan
VII. Pengawasan
- 36. Pengawasan instansi
VIII. Sistem Kerja
- 37. Cara kerja dan hubungan kerja
IX. Ketentuan Peralihan
- 38. Permenpanrb No. 8 Tahun 2021 masih berlaku
- 39. Waktu pemberlakuan
X. Ketentuan Penutup
- 40. Permenpanrb No. 8 tahun 2021 tidak berlaku
- 41 Peraturan berlaku pada 7 Februari 2022 dan penetapan pada 3 Februari 2021
Permenpanrb No. 6 Tahun 2022 Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Negara (ASN)
Kedudukan Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas di Peraturan ini
Guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah memiliki posisi yang sama dengan pegawai ASN lainnya.
Kinerja menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing
Produk Terbaru
Lihat juga: Regulasi pengelolaan kinerja lainnya >>
Revisi: 26 Desember 2025



