Deskripsi
PermenPAN No. 1 Tahun 2023
Jabatan Fungsional
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 6 Januari 2023.
Peraturan ini mengatur kedudukan dan tanggung jawab Aparat Sipil Negara yang menjabat sebagai jabatan fungsional.
ASN yang menjabat Jabatan Fungsional memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diawal tahun sebagai dasar keluarnya P2KPNS.
Dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi: PP No. 17 Tahun 2020 Manajemen PNS
Ketentuan Umum di Permen No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional menjelaskan beberapa istilah yang digunakan di peraturan
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
- Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.